Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Kabar Baik! Upah Minimum Kabupaten Buleleng 2025 Sebesar Rp 2,9 Juta, Naik 6,5 Persen

Francelino Junior • Kamis, 12 Desember 2024 | 16:30 WIB
Buleleng mengusulkan kenaikan UMK 2025 sebesar 6,5 persen. Bisa disetujui, UMK Buleleng 2025 akan menjadi Rp 2.996.561.
Buleleng mengusulkan kenaikan UMK 2025 sebesar 6,5 persen. Bisa disetujui, UMK Buleleng 2025 akan menjadi Rp 2.996.561.

SINGARAJAradarbuleleng.id- Kabupaten Buleleng mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 sebesar 6,5 persen.

Apabila disetujui, maka UMK Buleleng 2025 sebesar Rp 2.996.561.

Kesepakatan ini disampaikan dalam Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Buleleng yang berlangsung di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng pada Rabu (11/12) pagi.

Tampak hadir dari unsur Pemerintah Kabupaten Buleleng, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Buleleng, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Buleleng.

Dalam kesempatan itu, UMK Buleleng 2025 disepakati naik 6,5 persen atau Rp 182.889.

Sehingga dari UMK Buleleng 2024 yang ditetapkan sebesar Rp 2.813.672, akan berubah di tahun 2025 menjadi Rp 2.996.561. 

Perhitungan tersebut juga berdasarkan rumus yang tercantum, dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, dalam Pasal 2 Ayat (2) dan Ayat (3).

Apabila usulan tersebut sudah ditetapkan oleh gubernur Bali, maka UMK Buleleng 2025 akan diberlakukan mulai bulan Januari 2025 nanti.

”Usulan UMK Buleleng 2025 yang sudah disepakati ini, akan disampaikan ke Penjabat Bupati Buleleng, kemudian diusulkan ke Pemerintah Provinsi Bali, sehingga keluar penetapannya,” ujar Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Buleleng, Gede Sandhiyasa.

Bersamaan dengan itu juga, Dewan Pengupahan Kabupaten Buleleng juga menyepakati dan mengusulkan kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) sebesar Rp 3.052.834. 

Awalnya, baik serikat pekerja maupun asosiasi pengusaha mengusulkan UMSK yang berbeda.

Serikat pekerja mengusulkan Rp 3.080.971, sedangkan dari pengusaha mengusulkan Rp 3.038.766.

”Kalau penetapannya sudah turun, kami minta agar serikat pekerja dan asosiasi pengusaha dapat memberitahu anggotanya, agar dapat ditindaklanjuti bersama,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPC SPSI Kabupaten Buleleng, Luh Putu Erlina Utami mengaku menyetujui usulan kenaikan UMK Buleleng 2025, yakni 6,5 persen, yang sama dengan UMP Bali 2025.

Sebab menurutnya, kenaikan ini menguntungkan pekerja, dibandingkan dengan kenaikan UMK Buleleng 2024 yang hanya 3,6 persen saja. 

Kata Ernila, usulan kenaikan UMK Buleleng sudah berdasarkan pertimbangan inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Bali utara, hingga kondisi demografi. Karena sebelumnya SPSI Buleleng mengusulkan UMK Buleleng naik di angka 8 hingga 10 persen. 

”Bisa dipastikan kenaikan ini sudah menguntungkan bagi pekerja, karena kenaikannya itu Rp 182 ribu,” ujarnya usai rapat.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua APINDO Buleleng, I Gede Ariadi mengungkapkan, pihaknya mengikuti aturan yang sudah disiapkan oleh pemerintah pusat, melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024.

”Memang ada perhitungan berbeda dibandingkan tahun lalu. Tetapi dengan usulan kenaikan UMK Buleleng 2025 sebesar 6,5 persen sebenarnya sudah mengakomodir 3 variabel perhitungan,” singkatnya.***

Editor : Donny Tabelak
#dinas tenaga kerja #pemkab buleleng #umk #upah minimum kabupaten