SINGARAJA, radarbuleleng.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng dan Jembrana melakukan kerjasama, berkaitan dengan penanganan kebakaran di wilayah perbatasan.
Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini dilakukan pada Rabu (11/12) di Kantor Satpol PP Kabupaten Jembrana.
Untuk diketahui, penandatanganan PKS Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan di Wilayah Berbatasan dengan nomor 100.3.7.1/40/PKS/PEM/2024 dan 415.4/22/PKS/PEM/2024, diwakili oleh Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Buleleng dan Satpol PP Jembrana.
Adanya kerjasama ini, karena di wilayah perbatasan dua kabupaten ini terdapat kawasan, bangunan, dan fasilitas umum yang memiliki nilai strategis terhadap daerah berbatasan, provinsi, dan nasional. Yang mendominasi adalah hamparan hutan.
Yang apabila tidak diantisipasi, akan berdampak pada keamanan dan kenyamanan masyarakat dan wisatawan, serta secara langsung akan berpengaruh pada sektor pariwisata di Bali.
Selain itu, Buleleng belum optimal dalam penanganan kebakaran di wilayah perbatasan, mengingat jangkauan yang jauh.
Sementara Jembrana memiliki jangkauan yang lebih cepat ke wilayah perbatasan.
Sehingga dengan adanya kerjasama ini, kedua pihak dapat saling memberikan manfaat, dalam rangka pelayanan pemadaman kebakaran dan penyelamatan di wilayah berbatasan.
”Misalnya terjadi kebakaran dari wilayah Buleleng sampai meluas ke wilayah Jembrana, dengan adanya kerjasama ini maka Buleleng dan Jembrana bisa saling backup dalam penanganan, melintasi wilayah,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Damkar dan Penyelamatan Buleleng, I Gede Arya Suardana dikonfirmasi pada Kamis (12/12) siang.
Dilanjutkan Suardana, sesuai dengan PKS yang ditandatangani kedua kabupaten, pelayanan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan meliputi Kecamatan Gerokgak dan Busungbiu di Kabupaten Buleleng, dan Kecamatan Melaya dan Pekutatan di Kabupaten Jembrana.
Dengan adanya kerjasama ini juga, baik kedua belah pihak dapat melaksanakan latihan bersama, membentuk Bawah Kendali Operasi (BKO), menginventarisir hydrant dan kantong air, hingga mengirim data kejadian kebakaran dan penyelamatan yang ditangani di wilayah kerjasama.
PKS Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan di Wilayah Berbatasan antara Buleleng dan Jembrana, berlaku selama 3 tahun, dengan evaluasi setiap tahunnya. Tentu perjanjian ini juga dapat diperpanjang kembali.
Terkait pembiayaan pelaksanaan perjanjian ini, dibebankan ke APBD masing-masing daerah, atau dari sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.
”Jadi upaya ini dilakukan sebagai upaya preventif, untuk pemenuhan pelayanan dasar bagi masyarakat. Juga efektivitas penanganan kebakaran di wilayah berbatasan Buleleng dan sekitarnya,” lanjut Suardana.
Diketahui juga, bahwa Buleleng sudah melakukan kerjasama serupa dengan Kabupaten Karangasem. Rencananya di tahun 2025, pihaknya akan melakukan kerjasama dengan Kabupaten Tabanan dan Bangli.***
Editor : Donny Tabelak