SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Para karyawan Spa Village Resort mendatangi DPRD Buleleng, Rabu (18/12/2024).
Mereka mendatangi Gedung DPRD untuk mengadukan nasib mereka. Lantaran sudah 3 tahun nasibnya digantung manajemen perusahaan.
Spa Village Resort yang terletak di Desa Tembok, Kecamatan Tejakula, diketahui menghentikan operasionalnya pada 30 September 2024 lalu.
Setelah menghentikan operasional, hotel bintang 4 di Buleleng itu tiba-tiba menutup seluruh layanan. Termasuk layanan reservasi tamu.
Tak cukup sampai di sana. Manajemen perusahaan ditengarai kabur ke Malaysia. Sementara status para karyawan dibiarkan menggantung. Mereka tidak mendapat gaji dan jasa yang menjadi haknya.
Belakangan diketahui bila hotel tersebut ternyata menjadi pengemplang pajak hingga Rp 10 miliar. Manajemen diduga melakukan manipulasi pajak, sehingga muncul tunggakan pajak senilai Rp 10 miliar.
Saat datang ke DPRD Buleleng, para pekerja diterima Ketua Komisi IV DPRD Buleleng, Nyoman Sukarmen.
DPRD Buleleng juga memanggil pihak terkait. Yakni Dinas Tenaga Kerja Buleleng, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng, Kantor Pajak Pratama Buleleng, BPJS Tenaga Kerja Cabang Singaraja, BPJS Kesehatan Cabang Singaraja, Perbekel Tembok, Dewa Ketut Willy Asmawan, dan Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Buleleng, Luh Putu Ernila.
Ketua Serikat Pekerja Spa Village Resort, Jro Mangku Gede Pasek mengatakan, pihaknya benar-benar resah dengan sikap yang dilakukan manajemen.
Pihaknya sudah berupaya mengambil langkah persuasif. Baik itu lewat mediasi di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Buleleng maupun Disnaker Bali. Tapi tidak membuahkan hasil.
Padahal para pekerja sudah hampir tiga bulan tanpa kejelasan. Mereka tidak mendapat gaji dan jaminan kesehatan. Sementara jaminan tenaga kerja tidak bisa dicairkan, karena tidak ada keputusan PHK dari manajemen.
“Kami ini digantung. Kalau kami memang masih dipekerjakan, ya berikan kejelasan, kapan mau bekerja. Kalau memang di-PHK, ya beri kepastian. Supaya kami bisa mendapatkan hak pesangon dan jaminan kerja di BPJS Tenaga Kerja,” Gede Pasek.
Pasek menyebut, manajemen masih memiliki kewajiban kepada para pekerja. Yakni service dan tiping yang belum dibayarkan. Selain itu, iuran BPJS Kesehatan selama 3 bulan belakangan juga belum dibayarkan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Buleleng, Nyoman Sukarmen berjanji akan mencari jalan keluar bersama pemerintah daerah dan pihak terkait.
Menurutnya, hak-hak pekerja seperti jaminan sosial dan pesangon harus dipenuhi oleh manajemen.
“Kami memahami situasi sulit yang dihadapi oleh para pekerja akibat penutupan ini. Kami akan terus mengawal aspirasi ini agar semua pihak dapat menemukan solusi terbaik,” ujar Nyoman Sukarmen.
Terpisah, Anggota DPRD Buleleng dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Tejakula, Dewa Komang Yudi Astara mendesak agar pemerintah daerah memberikan perhatian khusus terhadap permasalahan ini.
"Apabila Permasalahan pekerja belum selesai, jalan keluarnya adalah harus melewati jalur hukum," tegasnya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya