Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Parah! Oknum Guru di Buleleng Dapat Sanksi Pemecatan. Diduga Hamili Siswanya Sendiri

Eka Prasetya • Jumat, 20 Desember 2024 | 01:21 WIB

 

Ilustrasi, persetubuhan anak yang dilakkan dua pelaku. Dua terdakwa perkara tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) divonis pidana penjara dan membayar restitusi oleh majelis hakim PN Negara.
Ilustrasi, persetubuhan anak yang dilakkan dua pelaku. Dua terdakwa perkara tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) divonis pidana penjara dan membayar restitusi oleh majelis hakim PN Negara.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Oknum guru di Buleleng mendapat sanksi pemecatan dari Pj. Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana.

Sanksi pemecatan itu dijatuhkan gegara sang guru melakukan tindakan pelanggaran kode etik.

Padahal guru itu baru setahun menyandang status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Dia diketahui baru diangkat sebagai Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setahun lalu.

Informasi yang dihimpun RadarBuleleng.id, oknum guru itu bertugas di salah satu SMP yang ada di Buleleng.

Guru tersebut sudah memiliki istri dan anak. Namun guru itu masih mendekati siswanya. Bukan hanya seorang siswa, tapi ada beberapa siswa yang didekati.

Belakangan guru itu diketahui menghamili seorang siswanya. Peristiwa itu membuat resah para orang tua siswa. Sehingga masalah itu dilaporkan kepada pemerintah daerah.

Pegawai itu kemudian menjalani sidang kode etik. Dia mendapat sanksi pemecatan yang efektif berlaku mulai 1 Desember lalu.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng, Made Astika saat dikonfirmasi mengakui ada guru yang mendapat sanksi pemecatan.

“Sudah sempat dibina kepala sekolah. Tapi berlanjut. Sehingga kami sampaikan kepada Bapek (Badan Pertimbangan Kepegawaian). Karena menyangkut etika profesi,” kata Astika.

Terkait isu menghamili siswa, Astika enggan menjelaskan hal tersebut. “Yang jelas, terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan profesi guru. Itu sudah masalah etika profesi,” ujarnya.

Terpisah, Pj. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana membenarkan bahwa dirinya telah menandatangani SK pemecatan terhadap seorang ASN di Pemkab Buleleng.

“Ada pelanggaran norma dan aturan. Sudah ada sidang dari Bapek yang mempertimbangkan dan memutuskan. Baru hasilnya diajukan kepada kepala daerah selaku pembina kepegawaian,” katanya.

Lihadnyana juga ogah menjelaskan etika apa yang dilanggar. “Yang jelas pelanggarannya sudah terlalu berat. Ini sudah menyangkut etika,” tegasnya. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#guru #asn #pppk #buleleng #siswa