SINGARAJA, radarbuleleng.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng memastikan pencairan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Pemkab Badung, dilakukan mulai Jumat (20/12).
Hal ini ditegaskan Penjabat (Pj) Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana kepada pada Kamis (19/12) siang kemarin di Rumah Jabatan Bupati Buleleng.
Kepastian ini menjadi jawaban atas prahara yang terjadi di Buleleng, akibat tak kunjung cairnya BKK Badung ke desa-desa yang ada di Bali utara, utamanya yang sudah mengajukan proposal.
Apalagi pada Selasa (17/12), perbekel se-Buleleng juga mendatangi Gedung DPRD Buleleng, terkait hal tersebut.
Disebutkan Lihadnyana, ada 108 proposal yang sudah masuk dan terverifikasi. Dana yang tercantum dalam proposal itu akan ditransfer mulai tanggal 20 Desember, sebab dokumennya sudah lengkap dan terverifikasi.
Pj Bupati Buleleng pun tak menampik, apabila dana dari Pemkab Badung itu sudah masuk ke kas daerah Kabupaten Buleleng. Diketahui yang sudah ditransfer sebanyak Rp 128 miliar untuk 128 desa.
”Dari jumlah itu, yang sudah terverifikasi ada 59 desa dengan jumlah 108 proposal. Mulai besok (Jumat) sudah bisa dicairkan 30 persen maksimal, terakhir tanggal 27 Desember. Sisanya masih diperiksa oleh Dinas Pemajuan Masyarakat dan Desa Buleleng. Ini masalahnya hanya administrasi saja,” ujarnya.
Dilanjutkan lagi, Pemkab Buleleng selalu berhati-hati dalam pencairan dana BKK Badung ini.
Maka dari itu ada petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis). Sebab jika dilakukan tergesa-gesa, dapat menimbulkan permasalahan hukum.
Apalagi dewan Buleleng sempat meminta, agar Pemkab Buleleng meski mengedepankan kehati-hatian, namun juga harus tegas dalam mengambil keputusan. Tetapi menurut Lihadnyana, syarat terkait pencairan dana tersebut harus diikuti.
”Desa itu binaan pemerintah. Nanti kalau tidak memenuhi syarat, masak kami paksakan. Saya tidak mau. Jadi harus dipahami itu. Jangan sampai nanti kena hukum. Berkasnya kami periksa berhari-hari sampai lembur,” lanjutnya.
Selain karena permasalahan administrasi yang menghambat pencairan, ternyata ada juga kendala lain yang turut berpengaruh.
Seperti kepemilikan lahan, utamanya yang mengajukan perbaikan kantor desa, hingga masalah ketidaksesuaian kewenangan di desa.
Mengingat semua yang diajukan dalam proposal itu, bertujuan untuk kepentingan masyarakat, Lihadnyana pun sudah mengkomunikasikan dengan Forkom Perbekel se-Buleleng, sehingga hal-hal yang menjadi kendala dapat diselesaikan terlebih dahulu. Namun bukan untuk mengintervensi.
Terlebih yang mengkhawatirkan, apabila dana BKK Badung sudah ditransfer dari kas daerah ke desa-desa, kemudian tidak digunakan sebagaimana yang tercantum dalam proposal, maka dana tersebut harus dikembalikan lagi ke Pemkab Badung.
Mengingat ada aturan dari Pemkab Badung terkait dengan hibah dan bantuan sosial, yang menjadi acuan.
”Harus digunakan dana itu dengan sebaik mungkin, kasihan kalau Rp 1 miliar tidak digunakan sesuai peruntukannya. Kami juga tetap hati-hati untuk melindungi perbekel,” tutupnya.***
Editor : Donny Tabelak