SINGARAJA, radarbuleleng.id- Nizam Ersyanda Yunarzat Fanany, 23, warga Kampung Kajanan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng mendapat ganjaran, akibat ulahnya membuang sampah sembarangan.
Ia telah menerima vonis, dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, pada Rabu (18/12) siang.
Sidang perdana sekaligus putusan itu dipimpin oleh Ni Made Kushandari sebagai hakim tunggal.
Hadir juga dua orang saksi yang memberikan keterangan penguat, atas ulah Nizam yang membuang sampah sembarangan.
Hakim Kushandari menyatakan terdakwa asal Kampung Kajanan itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, telah membuang sampah sembarangan.
Dengan kata lain, melanggar Perda No. 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda No. 1 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana denda sebesar Rp 500 ribu, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 hari,” putus hakim sesuai dengan surat putusan yang diterima wartawan pada Kamis (19/12) siang kemarin.
Diketahui Nizam membuang sampah di wilayah LC, Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng pada Rabu (11/12) sekitar pukul 06.00 Wita.
Padahal ia tinggal di wilayah Kampung Anyar. Ulah pelanggar diketahui oleh salah satu warga, yang kemudian dilaporkan ke Kantor Desa Baktiseraga, lalu diteruskan ke Satpol PP Kabupaten Buleleng.
Atas hal itu, kemudian Tim Satpol PP Buleleng bersama perwakilan dari Kantor Desa Baktiseraga dan Dinas Lingkungan Hidup Buleleng, mendatangi terdakwa yang diketahui tinggal di wilayah Kelurahan Kaliuntu.
Saat itu, terdakwa mengakui perbuatannya yang telah membuang sampah sembarangan, di wilayah Desa Baktiseraga.
Bersamaan dengan itu juga, KTP miliknya disita sementara oleh Satpol PP Buleleng, untuk pemberkasan dan dibawa dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).***
Editor : Donny Tabelak