Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Warga Eks Timtim Datangi Kantor Pertanahan Buleleng. Tagih Kejelasan Redistribusi Lahan

Eka Prasetya • Sabtu, 21 Desember 2024 | 01:51 WIB

 

MINTA KEJELASAN: Warga pengungsi eks Timtim mendatangi Kantor Pertanahan Buleleng.
MINTA KEJELASAN: Warga pengungsi eks Timtim mendatangi Kantor Pertanahan Buleleng.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Warga eks Timor-Timur (Timtim) yang mukim di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, mendatangi Kantor Pertanahan Buleleng pada Jumat (20/12/2024).

Mereka mempertanyakan kelanjutan program redistribusi lahan bagi para warga eks Timtim. Mengingat ada belasan sertifikat yang belum terbit.

Kedatangan para warga itu didampingi Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Bali. Dalam kesempatan itu, KPA juga menuntut transparansi proses redistribusi lahan.

Koordinator KPA Bali, Ni Made Indrawati mengungkap, dari 107 orang yang mendapat hak redistribusi lahan, ada 9 orang yang belum mendapatkan sertifikat.

Pihak pertanahan beralasan jika proses sidang redistribusi lahan di tingkat tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) belum tuntas.

Indrawati mendesak agar GTRA menjaga transparansi dalam proses redistribusi lahan kepada para pengungsi eks timtim. 

“Sebab setelah rapat beberapa bulan lalu di (hotel) Sunari, kami sebagai organisasi masyarakat sipil yang mendampingi, tidak pernah ada rapat lagi,” ujarnya.

Indrawati juga mengungkap ada 12 orang penerima sertifikat yang patut diragukan. Sebab mereka tidak pernah menempati, menguasai, bahkan tidak tinggal lagi di tanah yang diberikan itu.

“Kami harap untuk 12 sertifikat ini dikaji ulang. Karena menurut hemat kami, memang tidak bisa diberikan sertifikat. Karena tidak pernah ditempati dan dikuasai,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Kantor Pertanahan Buleleng, Wayan Mudayasa menyatakan pihaknya akan menyampaikan aspirasi warga kepada tim GTRA.

Menurut Mudayasa, saat ini bola redistribusi lahan bagi pengungsi eks Timtim sebenarnya ada di tangan tim GTRA.

“Apapun keputusan tim GTRA, itu yang kami tindaklanjuti. Terkait aspirasi ini, segera kami sampaikan pada tim GTRA dan Kanwil (Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN Provinsi Bali,” ujarnya. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#Timtim #pertanahan #reforma agraria #buleleng