Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Dewan Buleleng Pertanyakan Keberanian Satpol PP Tindak Villa di Bukit Ser

Francelino Junior • Kamis, 9 Januari 2025 | 00:20 WIB

 

Pertemuan antara dewan dan Pemkab Buleleng terkait dengan villa yang ada di Bukit Ser. Dewan mengaku heran dengan Satpol PP yang tidak berani menindak bangunan villa di sana.
Pertemuan antara dewan dan Pemkab Buleleng terkait dengan villa yang ada di Bukit Ser. Dewan mengaku heran dengan Satpol PP yang tidak berani menindak bangunan villa di sana.

SINGARAJA, radarbuleleng.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng mempertanyakan keberanian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menindak villa yang terbangun di kawasan Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.

Sementara Satpol PP Buleleng berdalih, ada aturan yang harus mereka ikuti terlebih dahulu.

Pembahasan ini dilakukan antara Komisi I dan III DPRD Buleleng dengan Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Satpol PP, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP); dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), pada Selasa (7/1) pukul 10.00 Wita di Ruang Komisi III DPRD Buleleng.

Pertemuan tersebut diketahui membahas tentang perizinan akomodasi wisata di kawasan pariwisata Gerokgak.

Utamanya mengenai villa yang sudah terbangun di kawasan Bukit Ser. Ini menjadi pembahasan, sebab wilayah tersebut kini menjadi perbincangan, lantaran diduga ada pencaplokan tanah negara di sana.

Ketua Komisi III DPRD Buleleng, I Ketut Susila Umbara mengaku heran, lantaran Satpol PP Buleleng tidak berani bertindak terkait dengan pembangunan villa di Bukit Ser.

Menurutnya, pembangunan itu sudah melanggar aturan sempadan pantai, sebagaimana yang tertera dalam Perda Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buleleng Tahun 2024-2044.

Dilanjutkannya, pembangunan tersebut katanya belum ada izinnya. Sehingga sangat jelas disebut sudah menyalahi aturan yang ada.

Meskipun ada tahapannya, namun dewan meminta agar segera dilakukan penindakan, agar tidak menjadi citra buruk dalam penegakan aturan.

”Satpol PP tidak berani memberhentikan sementara pembangunannya. Katanya ada tahapan, tapi itu bisa selesai bangunannya kalau dibiarkan saja. Jangan setelah muncul masalah, baru ada teguran lisan. Kalau begini terus, Buleleng tidak akan pernah maju,” kritiknya.

Susila Umbara juga merasa heran dengan peristiwa yang terjadi di wilayah Bukit Ser.

Sebab sebelumnya pemohon tanah menginginkan lahan tersebut diperuntukkan untuk pembangunan pura segara. Namun kini malah diperjualbelikan.

”Kami akan keluarkan rekomendasi yang harus diselesaikan oleh aparat yang berwenang. Nanti Komisi I dan III akan mengusulkan itu, nanti BPN Buleleng yang akan menjawab. Tanggal 13 Januari kami rencana undang BPN,” sambungnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Buleleng, I Gede Arya Suardana berdalih, dengan adanya kemudahan berinvestasi berbasis risiko, maka pihaknya turun ke lapangan melakukan patroli apabila menerima pengaduan atau informasi dari masyarakat.

Terkait adanya bangunan villa di kawasan Bukit Ser, pihaknya sudah turun langsung untuk melakukan pemeriksaan.

Arya Suardana mengaku Satpol PP Buleleng sudah melakukan pembinaan dan teguran lisan.

Kemudian dari hasil koordinasi dengan DPMPTSP Buleleng, bangunan villa itu ternyata sudah punya Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan risiko rendah.

Sedangkan untuk memastikan bangunan villa itu melanggar atau tidak, kata Kepala Satpol PP Buleleng itu, keputusan dalam bentuk surat keputusan (SK) akan dikeluarkan oleh Forum Tata Ruang, dengan Satpol PP sebagai eksekutor

”Kalau kami dianggap kecolongan, kami kan tidak tahu masyarakat membangun dimana, karena wilayah ini luas. Kami tahu melalui patroli maupun pengaduan masyarakat,” jelasnya. 

Disinggung terkait dengan penindakan, Arya Suardana mengatakan, berdasarkan SOP maka penindakan dilakukan sesuai dengan pola 7-7-3-2-1 hari.

Tentu saja itu harus diikuti, agar pihaknya tidak di-PTUN-kan nantinya, akibat melanggar pedoman.

”Kami sudah berikan teguran lisan pada tanggal 30 Desember 2024 lalu. Mereka sudah berproses perizinannya. Masalah nanti diberikan Persetujuan Bangun gedung (PBG) atau tidak, nanti ada instansi teknisnya,” tutupnya.***

Editor : Donny Tabelak
#pemkab buleleng #vila #dewan buleleng #bukit ser #satpol pp