SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Polisi Pamong Praja Buleleng akhirnya menghentikan proyek pembangunan villa di kawasan Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak.
Pembangunan villa itu diketahui saat DPRD Buleleng melakukan sidak ke kawasan Bukit Ser, terkait sengkarut proses peralihan tanah negara bebas menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Pol PP mengeluarkan surat pemberhentian pembangunan pada Jumat (10/1/2025) lalu. Penyebabnya, villa-villa itu belum mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Berdasarkan surat yang diterima RadarBuleleng.id, Pol PP Buleleng meminta pemilik villa menghentikan sementara proyek tersebut.
Baca Juga: Langgar Sempadan Pantai, Pembangunan Villa di Buleleng Distop Satpol PP
Pol PP meminta agar pemilik villa memenuhi dokumen perizinan. Salah satunya dokumen KKPR yang seharusnya diterbitkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buleleng.
”Jadi berdasarkan tim kajian dari tim teknis, maka kami mengeluarkan surat pemberhentian sementara kegiatan proyek sampai terbitnya KKPR. Jadi semakin cepat selesai (terbit KKPR), maka semakin cepat selesai proyeknya,” ungkap Kasat Pol PP Buleleng, I Gede Arya Suardana, Minggu (12/1/2025).
Arya Suardana melanjutkan, penghentian proyek itu ditujukan kepada dua orang pemilik villa di kawasan tersebut.
Salah satu villa diketahui sudah tuntas 90 persen pembangunannya. Sedangkan satu lagi baru menyentuh angka 10 persen.
”Walau para pengusaha ini sudah ada itikad baik, artinya NIB sudah ada. Tapi kalau nanti tidak sesuai dengan KKPR, berarti yang mana harus dibongkar bangunannya,” lanjutnya.
Baca Juga: Masyarakat Buleleng Minta Penanganan Kasus Tanah Bukit Ser Transparan
Setelah di-stop sementara, Pol PP Buleleng tetap melakukan pemantauan berkala ke lokasi proyek tersebut. Hal itu dilakukan untuk memastikan agar pengerjaan benar-benar dihentikan.
Pol PP juga mengklaim telah berkoordinasi dengan para pemilik villa. Arya mengklaim pemilik villa bersikap kooperatif dan siap menghentikan pengerjaan villa.
Asal tahu saja, kedua villa yang berdiri di kawasan Bukit Ser diklaim telah memenuhi syarat perizinan dasar, yakni Nomor Induk Berusaha (NIB).
Namun dari hasil kajian, pembangunan villa itu belum mengantongi KKPR sebagai bukti proses pembangunan sudah sesuai dengan ketentuan pemanfaatan tata ruang. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya