Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Enggan Bayar Pajak, Pol PP Buleleng Berangus Reklame Bodong

Francelino Junior • Kamis, 16 Januari 2025 | 23:11 WIB
REKLAME BODONG: Pol PP Buleleng saat mengecek sejumlah baliho yang ditengarai bodong, tidak bayar pajak.
REKLAME BODONG: Pol PP Buleleng saat mengecek sejumlah baliho yang ditengarai bodong, tidak bayar pajak.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buleleng menertibkan sejumlah reklame yang terindikasi bodong.

Reklame itu terindikasi bodong karena tidak terdapat stiker pajak. Sehingga kuat dugaan reklame itu tidak membayar pajak.

Aksi penertiban itu dilakukan pada Rabu (15/1/2025).  Mereka menertibkan 4 baliho yang berada di Jalan Dewi Sartika dan 6 baliho di pertigaan Kloncing. 

Kasat Pol PP Buleleng, I Gede Arya Suardana mengatakan, penertiban kembali diintensifkan pada tahun 2025. Penertiban itu merujuk pada sejumlah aturan.

Yakni Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Reklame, serta Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Juga: DPRD Buleleng Soroti Pajak Reklame. Bayar Sewa Billboard Mahal, Anehnya Pendapatan Pajak Minim

Arya mengatakan, selama ini pihaknya hanya fokus menertibkan reklame yang pemasangannya tidak sesuai aturan. Misalnya dipaku pada pohon perindang, dipasang pada tiang listrik atau rambu jalan, serta dipasang pada zona steril. Tahun ini aktivitas penertiban diperluas. 

Reklame yang tidak membayar pajak akan ditertibkan. Menurutnya selama ini banyak reklame yang terpasang, tidak dilengkapi stiker pembayaran pajak. Padahal stiker wajib dipasang saat reklame terpasang pada papan billboard. 

”Target kami saat ini, penertiban baliho yang tidak ada stiker pajaknya, karena itu bukti sudah bayar pajak. Kalau tidak ada, kami tertibkan,” ujarnya.

Baca Juga: DPRD Buleleng Minta Pemerintah Kerja Keras Pungut Pajak. Target Pajak Reklame Dinaikkan Jadi Rp 5 Miliar

Satpol PP Buleleng menghimbau, agar para pemilik maupun pengusaha reklame untuk mematuhi aturan berkaitan dengan reklame yang ada di Buleleng.

Pajak reklame pun menjadi salah satu yang harus ditaati, begitu juga dengan lokasi pemasangan yang sesuai. Tak hanya itu, Pol PP juga berencana menertibkan billboard yang tidak berizin. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#pajak #reklame #pol pp #buleleng #bodong