SINGARAJA, radarbuleleng.jawapos.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng mengklaim, layanan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Buleleng tuntas dalam waktu 30 menit.
Bahkan dipastikan juga layanan tersebut tidak dipungut biaya alias gratis.
Hal ini ditegaskan Penjabat (Pj) Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana usai meninjau pelayanan pengurusan PBG di Mal Pelayanan Publik (MPP).
Katanya, hal ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memberikan layanan yang cepat, mudah, dan pasti.
Apalagi sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, yakni Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), dan Kementerian Dalam Negeri, proses pelayanan pengurusan PBG harus dipercepat. Utamanya untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Sehingga untuk itu, Lihadnyana berkelakar, pihaknya kemudian menyiapkan segala keperluan, mulai dari sistem, aplikasi, dan simulasi yang berkaitan.
Sebab percepatan pelayanan ini juga berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat.
”Apabila pemohon sudah menyiapkan berkas yang lengkap dan benar, di aplikasi sudah langsung disetujui hingga keluar izin PBG-nya. Jadi seluruh prosesnya hanya 30 menit saja,” ujarnya.
Selain itu, Lihadnyana melanjutkan, Pemkab Buleleng juga menggratiskan biaya pengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Ini juga berdasar pada amanat SKB 3 menteri, khususnya untuk MBR. Katanya, kebijakan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Buleleng Nomor 39 dan 40 Tahun 2024.
”Dengan kata lain, bagi MBR yang mengurus PBG dan mengurus transaksi BPHTB, dibebaskan dari segala biaya,” tutupnya.
Terpisah, salah satu pemohon PBG, Putu Tresna Hendrawan mengakui kalau pelayanan sudah sangat cepat dengan waktu total 30 menit.
Apalagi dengan lengkapnya berkas yang ada, membuat segala pengurusan via sistem dapat cepat selesai.
Bahkan pihaknya mengaku tidak mendapatkan masalah berarti, dalam proses pengurusan PBG.
”Dengan tidak dipungut biaya, ini jadi jalan saya untuk memiliki rumah tanpa dibebani biaya,” ungkapnya.***
Editor : Donny Tabelak