Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Taat Aturan, Sejumlah Pengembang Perumahan di Buleleng Serahkan Fasilitas Umum ke Pemerintah

Eka Prasetya • Rabu, 22 Januari 2025 | 14:41 WIB

 

CEK FASUM: Tim dari Dinas Perkimta Buleleng mengecek kelayakan fasum di salah satu perumahan yang ada di Buleleng.
CEK FASUM: Tim dari Dinas Perkimta Buleleng mengecek kelayakan fasum di salah satu perumahan yang ada di Buleleng.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Sebanyak delapan perusahaan pengembang perumahan di Buleleng, menyerahkan fasilitas umum berupa prasarana, sarana, dan utilitas perumahan (PSU) kepada pemerintah.

Adapun PSU yang diserahkan kepada pemerintah meliputi jalan, saluran drainase, tempati badah, serta balai pertemuan masyarakat.

Setelah PSU itu diserahkan, kini pengelolaan PSU itu menjadi kewenangan pemerintah daerah. 

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) Buleleng, Ni Nyoman Surattini mengatakan, sesuai dengan aturan setiap pengembang perumahan wajib menyediakan fasilitas umum.

Setelah pembangunan tuntas dan fasum tersedia, maka pengembang perumahan wajib menyerahkan aset tersebut kepada pemerintah.

Penyerahan aset itu dilakukan guna memberikan kepastian hukum terkait pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas publik.

Buktinya banyak fasum yang kini terlantar. Karena ditinggal pengembang perumahan.

Menurutnya tidak semua pengembang perumahan bersedia menyerahkan fasum kepada pemerintah. Pengembang perumahan tidak menyertakan gambar dan status tanah.

Selain itu pemerintah juga bisa menolak serah terima fasum. Karena tidak sesuai standar keamanan, keselamatan, dan konstruksi bangunan.

Surattini mengatakan, secara aturan pemerintah tidak menerima serah terima jalan dengan lebar tiga meter atau kurang.

Alasannya jalan tersebut tidak memenuhi standar untuk diakses kendaraan penanganan darurat seperti kendaraan pemadam kebakaran.

“Kami harap pengembang perumahan juga taat aturan. Mereka harus menyerahkan fasum, ketika proyek sudah tuntas,” demikian Surattini. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#pengembang perumahan #fasilitas umum #pengembang #fasum