SINGARAJA, Radarbuleleng.jawapos.com- Awal tahun 2025, Polres Buleleng berhasil mendapatkan 11,42 gram narkotika jenis sabu di Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.
Barang bukti itu didapatkan polisi dari 3 orang tersangka. Meski tidak banyak, namun sebagai awal yang baik di tahun ini.
Terungkapnya peredaran narkotika di Desa Sambangan, berawal dari tertangkapnya ME, 19, dan AP, 30, yang keduanya merupakan warga Desa Sambangan, pada Sabtu (4/1) sekitar pukul 13.30 Wita di Banjar Dinas Sambangan, Desa Sambangan.
Di rumah tersebut, polisi berhasil mengamankan mereka berdua. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 6 paket sabu dengan berat total 1,06 gram serta sejumlah barang bukti lainnya.
Pelaku ME memiliki 1 paket dengan berat 0,18 gram yang didapatkannya dari pelaku AP. Sedangkan pelaku AP memiliki 5 paket sabu dengan berat 0,88 gram.
”Hasil interogasi, kedua pelaku menyebutkan mendapatkan sabu dari seorang laki-laki berinisial PD asal Desa Sambangan. Kedua pelaku dan barang bukti juga dibawa ke Mapolres Buleleng,” ujar Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi pada Rabu (22/1) dalam rilis di Mapolres Buleleng.
Tak mau lama-lama, berbekal informasi dari ME dan AP, polisi kemudian mencari dan berhasil menangkap PD, 35, pada Sabtu (4/1) sekitar pukul 15.00 Wita di rumahnya yang berada di Banjar Dinas Sambangan, Desa Sambangan.
Penggeledahan badan dan rumah dilakukan polisi, untuk menemukan dan memperkuat informasi serta barang bukti yang ada.
Hasilnya, berhasil didapatkan 2 paket sabu dengan berat total 10,36 gram serta barang bukti berkaitan lainnya.
”PD mengaku memberikan paket sabu kepada AP. Paket sabu yang dimiliki PD didapatkan dari seseorang asal Denpasar. Antara ME, AP, dan PD sudah saling kenal,” lanjut AKBP Widwan.
Atas tindakan mereka, ME dan AP dijerat Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam mendekam di dalam penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, juga denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Sedangkan PD dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pria 35 tahun itu terancam menghuni penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, juga denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
”Sumber narkoba di Buleleng memang kebanyakan dari luar daerah. Yang jelas kami tetap tindak tegas dan telusuri, untuk mengurangi peredarannya di Buleleng,” tutup Kapolres Buleleng.***
Editor : Donny Tabelak