SINGARAJA, radarbuleleng.jawapos.com- Dua orang pemuda asal Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng ditangkap polisi lantaran terlibat kasus rudapaksa anak.
Diketahui 2 pemuda ini sempat buron, sebelum akhirnya tertangkap aparat.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika mengungkapkan, kedua pelaku adalah MMI, 19, dan HR, 22.
Mereka melancarkan aksinya pada Selasa, 3 September 2024 sekitar pukul 22.30 Wita di salah satu penginapan di Kecamatan Gerokgak.
”Benar kedua pelaku sudah ditangkap pada Sabtu (25/1). Keduanya sudah dilakukan penahanan dan jadi tersangka sejak penangkapan,” ujar AKP Diatmika pada Kamis (30/1) siang.
Dilanjutkannya, peristiwa ini berawal dari korban dengan nama samaran Bunga dan Mawar, yang masing-masing berusia 17 tahun, berkenalan melalui media sosial kemudian saling bertukar nomor handphone.
Mereka pun berkomunikasi secara intens kurang lebih selama 1 bulan lamanya. Meski begitu, antara mereka tidak pernah bertemu. Sehingga pada Selasa, 3 September 2024 mereka akhirnya bertemu.
Kedua korban dibawa tersangka untuk bertemu di Pantai Pulaki, Kecamatan Gerokgak.
Selang beberapa menit kemudian, korban diajak menuju ke arah barat Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak.
Ternyata dalam perjalanan, kedua tersangka membawa Bunga dan Mawar menuju ke salah satu penginapan, bahkan memaksa mereka untuk masuk ke dalam kamar.
”Korban Bunga mengaku dicabuli oleh tersangka HR, sedangkan korban Mawar disetubuhi oleh tersangka MMI,” ungkap AKP Diatmika.
Tersangka MMI dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, karena melakukan persetubuhan.
Sedangkan HR dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, karena melakukan pencabulan.
Kini penyidik masih melengkapi berkas-berkas yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan 2 pemuda itu, agar dapat dilimpahkan ke JPU Kejari Buleleng.***
Editor : Donny Tabelak