SINGARAJA-Radarbuleleng.jawapos.com- Mulai Kamis (6/2), seluruh instansi dan sekolah di Kabupaten Buleleng wajib menerapkan penggunaan tumbler (botol minum), apabila membawa air minum.
Aturan ini untuk mendukung pelestarian lingkungan serta membatasi timbunan sampah plastik.
Untuk diketahui, kebijakan penggunaan tumbler ini didasari oleh Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, yang kemudian dikuatkan di Buleleng dengan Surat Edaran Nomor 600.1.17.3/2881/11/DLH/2025 tentang Pengurangan/Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai.
Dalam penerapannya, yang ditekankan seperti larangan penggunaan air minum dalam kemasan pada seluruh kegiatan rapat, pertemuan, seminar, diklat, maupun acara seremonial lainnya.
Kemudian mewajibkan pegawai menggunakan tumbler. Lalu larangan menggunakan tas kresek, termasuk penyediaan makanan dan minuman dalam kemasan plastik di ruang kerja maupun dalam berbagai acara pemerintahan.
Aturan yang mulai berlaku pada Kamis (6/2) ini, tidak hanya berlaku di lingkup pemerintahan saja, namun aturan mengikat ini juga berlaku di seluruh sekolah yang ada di Buleleng.
”Aturan ini berlaku secara menyeluruh di Bali, termasuk di Buleleng. Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat dapat mengurangi penggunaan plastik sekali pakai,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Gede Suyasa pada Rabu (5/2) pagi.
Dilanjutkan Suyasa, tentu harapan besar dengan adanya kebijakan ini, dapat mengurangi ketergantungan pada air kemasan botol plastik, yang selama ini banyak digunakan.
Selain dengan pemberian contoh positif dari pemerintah kepada masyarakat, mengenai pentingnya kebiasaan ramah lingkungan.
Meski ada kebijakan tumbler, namun untuk makan minum tetap ada namun tanpa air dalam kemasan. Kalaupun ada kegiatan dengan konsumsi, sebagai alternatif akna disediakan gelas.
”Surat edaran ini secara efektif dilaksanakan mulai 6 Februari 2025. Kebijakan ini akan diawasi juga oleh Inspektorat Kabupaten Buleleng,” tutupnya.***
Editor : Donny Tabelak