Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Lapor Pak! 8 Napi Lapas Singaraja dapat Cuti Bersyarat

Francelino Junior • Kamis, 6 Februari 2025 | 22:05 WIB

 

8 Napi Lapas Singaraja bebas melalui CB. Meski begitu, mereka memiliki sejumlah kewajiban yang salah satunya wajib lapor ke Pos Bapas Singaraja.
8 Napi Lapas Singaraja bebas melalui CB. Meski begitu, mereka memiliki sejumlah kewajiban yang salah satunya wajib lapor ke Pos Bapas Singaraja.

SINGARAJA, Radarbuleleng.jawapos.com- Sebanyak 8 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIB Singaraja dibebaskan melalui program Cuti Bersyarat (CB).

Napi pencurian mendominasi program ini. Meski bebas, namun mereka wajib melaporkan diri setiap bulannya.

Ke-8 napi yang bebas pada Rabu (5/2), berasal dari peraka narkotika sebanyak 2 orang, pencurian sebanyak 3 orang, penggelapan 1 orang, penganiayaan 1 orang, dan pelanggaran lalu lintas 1 orang.

Untuk diketahui, CB adalah proses pembinaan di luar Lapas Singaraja, bagi napi yang dipidana paling lama 1 tahun 6 bulan, atau sekurang-kurangnya telah menjalani duapertiga masa pidananya.

Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Narapidana dan Anak Didik dan Kegiatan Kerja Lapas Singaraja, Wayan Riasa mengatakan, CB merupakan upaya pemerintah untuk memberikan reintegrasi sosial kepada para napi, setelah mereka menjalani hukuman dan menunjukkan komitmen mengubah diri menjadi lebih baik.

Bebasnya mereka juga berdasarkan surat keputusan dari Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.

Yang mana, lanjut Riasa, semua tahapan pemberkasan dari Lapas Singaraja hingga ke tingkat pusat, sudah dilakukan sesuai dengan SOP yang ada.

”Ada 7 orang laki-laki dan 1 orang perempuan yang bebas hari ini. Mereka sudah memenuhi syarat administratif dan substantif, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Untuk lebih mendukung CB, pihak keluarga juga harus membuat surat jaminan kesanggupan yang diketahui oleh lurah maupun perbekel, yang menyatakan napi tidak akan melarikan diri, melanggar hukum, serta membantu membimbing dan mengawasi napi selama CB.

”Pasca bebas hari ini, 8 napi ini langsung diserahkan ke Bapas Denpasar melalui Pos Bapas Singaraja,” lanjut Kasi Riasa.

Sementara itu, Pembimbing Kemasyarakatan Muda di Pos Bapas Singaraja, I Ketut Arta Wijaya menyebut, kalau para napi yang mengikuti CB memiliki sejumlah kewajiban yang harus dijalani.

Ini dilakukan setelah mereka diserahterimakan dari Lapas Singaraja. Masing-masing napi itu juga akan didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK).

Kewajiban mereka adalah wajib lapor diri setiap bulan ke Bapas Denpasar atau Pos Bapas Singaraja, mengikuti bimbingan di Pos Bapas Singaraja, tidak mengulangi tindakan yang melanggar hukum, serta tidak meresahkan masyarakat di sekitar lingkungan tempat tinggal napi.

Kewajiban tersebut memiliki kaitan dengan CB yang para napi itu terima. Bila ada pelanggaran, maka hak integrasi mereka akan dicabut. 

”Jika dalam pelaksanaannya ternyata ada pelanggaran hukum, maka hak integrasi yang bersangkutan kami cabut dan kembali menjalani pidana di Lapas Singaraja,” jelasnya.***

Editor : Donny Tabelak
#cuti bersyarat #narkoba #napi lapas #lapas singaraja