SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Akal-akalan dalam penyaluran rumah bersubsidi di Buleleng, terus mencuat.
Satu demi persatu, modus yang dilakukan pengusaha saat menyelewengkan distribusi rumah bersubsidi, mulai terungkap.
Modus teranyar adalah mencatut nama Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) sebagai pembeli rumah.
Hal itu diungkapkan salah satu masyarakat di Desa Penglatan. Warga itu menyebut, aktivitas perusahaan properti di Jalan Pulau Kangean, Penglatan itu memang menjadi kasak-kusuk warga.
Salah satu masalah yang mencuat adalah dalam proses verifikasi penerima rumah bersubsidi.
Warga itu menyebut, nama salah seorang ODGJ dicatut sebagai pembeli rumah. Alhasil saat dilakukan survei, ternyata ODGJ itu tengah menjalani perawatan panjang di RS Jiwa.
“ODGJ ini memang punya KTP. Karena biar bisa berobat, dapat KIS. Pas survei itu, baru ketahuan bahwa KTP ODGJ ini dicatut. Entah dapat dari mana,” ungkap warga tersebut.
Baca Juga: Kejati Bali Geledah Perusahaan Properti di Buleleng. Diduga Terkait Penyelewengan Rumah Bersubsidi
Bahkan dalam proses survei, diketahui ada pembeli rumah yang tidak sesuai ketentuan.
Sebanyak dua orang pembeli rumah mengaku sengaja meminjamkan KTP mereka. Nantinya rumah yang mereka beli akan ditempati orang lain.
Sementara tiga orang lainnya, mengaku tidak tahu menahu soal pembelian rumah. Mereka pun bingung ketika namanya dicatut sebagai pembeli rumah.
Parahnya lagi, pihak pengembang perumahan ditengarai pernah memalsukan tanda tangan Perbekel Penglatan saat proses jual-beli tanah.
“Sempat ramai itu soal pemalsuan. Tapi akhirnya selesai setelah dari pengembang minta maaf,” cerita warga tersebut.
Terpisah, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Penglatan, Gede Adi Kurniawan mengatakan, dirinya tidak banyak tahu terkait aktivitas perusahaan tersebut.
Setahu dirinya, pengembang perumahan di Desa Penglatan menggunakan suplai air bersih yang dikelola oleh desa.
“Khusus PT. Pacung Permai Lestari ini dia mandiri. Informasinya pakai sumur bor,” kata Adi.
Menurutnya para tokoh dan aparat desa sebenarnya sudah sempat menyampaikan keberatan saat perusahaan mendirikan kantor operasional pada tahun 2022 lalu.
Sebab pembangunan tidak dilengkapi dengan saluran drainase dan area parkir untuk kendaraan konsumen.
“Khawatirnya saat hujan, drainase tidak representatif, sehingga merusak jalan. Memang statusnya jalan kabupaten, tapi kalau dibiarkan rusak, nanti pemerintah desa dibilang tidak becus,” ungkapnya.
Menyusul penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, pihaknya tidak berkomentar banyak. Ia menyerahkan hal tersebut pada aparat penegak hukum.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejati Bali menggeledah kantor perusahaan properti di Desa Penglatan, Buleleng, pada Kamis (21/2/2025).
Perusahaan itu terindikasi menyalurkan perumahan bersubsidi tidak sesuai dengan peruntukan.
Semestinya, rumah bersubsidi disalurkan kepada masyarakat berpenghasilan rendah dengan penghasilan maksimal Rp 5 juta sebulan.
Masalahnya, cukup banyak rumah yang dihuni oleh masyarakat mampu. Bahkan telah disulap menjadi rumah mewah dua lantai.
Dalam penggeledahan tersebut, Penyidik Kejati Bali menyita sejumlah dokumen yang terkait dengan proses jual beli perumahan. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya