Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Reklamasi di Pantai Penimbangan Menunggu Izin

Francelino Junior • Rabu, 26 Februari 2025 | 14:20 WIB

Suasana di sekitar kawasan Pantai Penimbangan yang sudah terpasang material reklamasi. Kini izin proyek harus digeber untuk kelanjutannya.
Suasana di sekitar kawasan Pantai Penimbangan yang sudah terpasang material reklamasi. Kini izin proyek harus digeber untuk kelanjutannya.

SINGARAJA, Radarbuleleng.jawapos.com- Pengurugan laut atau reklamasi yang berada di Pantai Penimbangan, Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng kini menunggu pengurusan izin saja.

Hal ini ditegaskan dalam pertemuan antara Desa Adat Panji, Desa Adat Galiran, dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bali pada Selasa (25/2) di Pura Segara Penimbangan.

Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa reklamasi tersebut dapat dilanjutkan apabila izin sudah didapatkan.

Apalagi merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023-2043, diperbolehkan melakukan kegiatan pengamanan pantai di setiap zona.

Pengajuan itu dapat dilakukan oleh perorangan, badan usaha, yayasan, maupun pemerintah.

”Nanti yang mengajukan izin (kelanjutan proyek di Pantai Penimbangan) adalah pengempon Pura Segara Penimbangan (Desa Adat Panji). Apalagi ini diajukan karena non usaha, yaitu pengamanan pantai, jadi bisa diajukan,” ujar Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang Laut dan Pulau-Pulau Kecil pada DKP Bali, Ida Bagus Ngurah Partha.

Dilanjutkannya, untuk saat ini yang mengajukan harus melengkapi dokumen yang menjadi persyaratan.

Yang utama adalah titik koordinat, luasan yang digunakan di ruang laut, informasi pemanfaatan ruang, dan informasi biota di dalam perairan.

Kata Partha, karena pengajuan proyek ini peruntukannya untuk kegiatan non usaha, maka dapat diajukan lewat Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sedangkan kalau yang bersifat usaha, harus melalui Online Single Submission (OSS).

Jika tidak ada aral melintang, maka proses izin dapat selesai dalam waktu 14 hari, apabila dokumen persyaratan sudah lengkap.

”Kalau mengganggu biota laut, itu terkait kajian lingkungan yang dibahas dalam persetujuan lingkungan” tandasnya.

Reklamasi yang terjadi di Pantai Penimbangan ini disebutkan bertujuan mulia. Sebab untuk mengamankan Pura Segara Penimbangan agar tidak menjadi korban keganasan ombak terus menerus.

Pihaknya mengaku betonisasi yang sering dilakukan di pura tersebut pasca terkena abrasi, tidak dapat melawan alam, karena sering digempur ombak.

Namun saat ini, karena ada sumbangan dari salah satu paguyuban, sehingga pengamanan pura pun dapat dilakukan.

”Kami hanya amankan pelaba pura, agar aman dari abrasi. Untuk sementara belum ada pembangunan, yang sudah ada karena sifatnya urgent waktu ombak besar, agar pemedal tidak jebol lagi kena abrasi,” kata Gusti Ngurah Murjeki, Petajuh Desa Adat Panji.

Dalam waktu dekat, Desa Adat Panji akan membuat gambaran proyek termasuk lebar pengurugan tanah, agar disetujui juga oleh pemerintah, sebab pihaknya melakukan reklamasi di sekitar areal Pura Segara Penimbangan. 

Pihaknya memahami bahwa izin harus diselesaikan terlebih dahulu, agar tidak terjadi permasalahan yang menunggu mereka di kemudian hari.

”Menurut kajian dari provinsi (DKP Bali), izinnya dulu diselesaikan. Semoga cepat keluar, sehingga segera kami laksanakan senderan pengaman, pemecah ombak biar tidak abrasi,” tambahnya. 

Awalnya, reklamasi tersebut dikabarkan simpang siur peruntukanya. Namun dalam pertemuan tersebut, secara lisan disebutkan lahan baru itu akan digunakan krama adat apabila melakukan kegiatan di parahyangan Pura Segara Penimbangan.

Namun secara jelas, lahan hasil urugan tanah itu akan digunakan sebagai parkir apabila ada piodalan.

Tetapi yang pasti, reklamasi itu bertujuan untuk kegiatan adat di pura yang berada di wilayah Desa Adat Galiran, Desa Baktiseraga.

”Desa Adat Panji dan Galiran sepakat, jika sudah ada legalitas maka proses ini berlanjut. Apalagi dalam Perda Bali Nomor 2 Tahun 2023 juga disampaikan DKP Bali, sekecil apapun kegiatan di sempadan pantai harus ada legalitasnya,” ucap Ketut Jengiskan, Pangliman Desa Adat Galiran.***

Editor : Donny Tabelak
#reklamasi #pantai penimbangan #desa adat panji #Pengurukan Laut