Buntut Aksi Penembakan Anjing, Pecinta Hewan di Bali Lapor Polisi

Francelino Junior • Dipublikasikan Kamis, 6 Maret 2025 | 13:31 WIB

 

LAPOR POLISI: Founder Yayasan Animals Hope Shelter Indonesia, Christian Joshua Pale,  saat melapor ke Polres Buleleng, kemarin.
LAPOR POLISI: Founder Yayasan Animals Hope Shelter Indonesia, Christian Joshua Pale, saat melapor ke Polres Buleleng, kemarin.

RadarBuleleng.id - Pecinta hewan di Bali melapor ke polisi. Mereka melayangkan laporan polisi gara-gara aksi penembakan hewan liar yang diduga dilakukan oleh seorang warga di Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng.

Laporan itu dilayangkan para pecinta hewan di Yayasan Animals Hope Shelter Indonesia. Mereka resah dengan aksi penembakan anjing yang terjadi.

Informasi yang dihimpun RadarBuleleng.id, aksi penembakan anjing itu diduga terjadi pada Minggu (2/3/2025).

Warga tersebut menembak anjing menggunakan senapan angin. Aksinya itu juga terekam kamera beberapa kali.

Konon penyiksaan terhadap anjing bukan yang pertama kali dilakukan. Oknum warga kerap memburu dan menembak anjing. Bahkan sempat menantang para pecinta hewan, ketika terpergok menyeret anjing hasil buruan.

”Warga ini sudah berkali-kali melakukan penembakan anjing dengan senapan angin. April 2023 sudah kami laporkan ke Polsek Banjar tapi tidak ada perkembangan. Malah kembali melakukannya,” ujar Founder Animals Hope Shelter Indonesia, Christian Joshua Pale saat ditemui di Polres Buleleng, kemarin (5/3/2025).

Baca Juga: Kasus Rabies Kembali Terjadi, Sebanyak 295 Ekor Anjing dan Kucing di Desa Pancasari Divaksin Rabies

Christian mengatakan, perburuan anjing semestinya tidak dilakukan. Apalagi bila digunakan untuk konsumsi.

Konsumsi daging anjing berpotensi menyebarkan penyakit rabies. Sebab anjing yang ditembak belum diketahui kondisi kesehatannya.

Masalahnya, anjing yang diburu bukanlah anjing liar. “Ternyata ada owner (pemilik). Anjing peliharaannya jadi korban penembakan,” tegasnya.

Ia menegaskan aksi perburuan anjing bisa dipidana. Tindak pidana itu diatur dalam pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan dan pasal 406 KUHP tentang pembunuhan hewan peliharaan milik orang lain. 

Terpisah, Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, laporan itu segera ditindaklanjuti polisi.

“Laporan baru masuk. Segera kami lakukan proses penyelidikan,” ujar AKP Diatmika. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Buleleng
bali hewan penembakan hewan liar anjing buleleng