Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Lapor Pak! Warga Desa Pangkungparuk Buleleng Ditetapkan Tersangka Kasus Pembalakan Liar

Francelino Junior • Jumat, 21 Maret 2025 | 14:10 WIB

 

Polisi memeriksa lokasi pembalakan liar di Desa Lokapaksa. Kini terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi memeriksa lokasi pembalakan liar di Desa Lokapaksa. Kini terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

 

SINGARAJA, Radarbuleleng.jawapos.com- Pasca dilaporkan ke polisi pada Senin (10/3) malam oleh warga Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, kini KLAA alias Lembeng, 27, warga Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembalakan liar alias illegal logging.

Diketahui Lembeng melakukan aksinya di hutan lindung di wilayah Banjar Dinas Sorga Mekar, Desa Lokapaksa.

Ia ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan serangkaian penyelidikan hingga pemeriksaan saksi dan pelaku.

”KLAA yang sebelumnya berstatus terlapor, sudah menjadi tersangka sejak 10 Maret,” ujar Kepala Unit (Kanit) IV Unit PPA dan Tipidter Satuan Reskrim Polres Buleleng, Iptu I Nyoman Sudiarta pada Kamis (20/3).

Tersangka disebut melanggar UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan atau UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.

Karena ia melakukan tindak pidana menebang, mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan, kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.

Kata Iptu Sudiarta, ini juga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 83 Ayat (1) huruf a dan/ atau huruf b UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor  2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

Meski sudah menjadi tersangka, tetapi Lembeng tidak ditahan. Polisi pun belum menyampaikan alasan tidak ditahannya tersangka. 

”Saat ini tersangka menjadi tahanan rumah wajib lapor,” lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Lembeng terseret dalam peristiwa pembalakan liar di Hutan Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng yang diketahui warga pada Senin (10/3) sekitar pukul 11.30 Wita. 

Berawal dari penemuan kayu sonokeling sebanyak 13 batang yang sudah berbentuk balok, dengan panjang 130 centimeter dan lebar 20 centimeter di wilayah Banjar Dinas Sorga Mekar pada Senin (10/3).

Tentu saja penemuan itu mencurigakan, ditambah lagi warga yang kerap mendengar bunyi gergaji mesin dan aktivitas di dalam hutan pada malam hari.

Dari hasil koordinasi antara Kelian Banjar Dinas Sorga Mekar dengan Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Lokapaksa, kecurigaan mengarah kepada KLAA alias Lembeng, warga Desa Pangkungparuk.

Setelah dihubungi dan diminta datang ke lokasi pembalakan hutan pada hari yang sama, ia pun akhirnya mengakui perbuatannya.

Sehingga di hari yang sama sekitar pukul 20.15 Wita, peristiwa ini dilaporkan ke SPKT Polres Buleleng.***

 
 
 
Editor : Donny Tabelak
#Polres Buleleng #hutan desa #illegal logging #pembalakan liar