SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng memusnahkan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Diketahui, pemusnahan barang bukti perkara yang telah inkrah, merupakan yang pertama dilakukan di 2025.
Tercatat ada 52 perkara pidana umum yang telah dituntaskan Kejari Buleleng. Baik itu kasus narkotika, pencurian, perjudian, dan perlindungan anak.
Pemusnahan ini juga dilakukan berdasarkan Pedoman Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kelola Benda Sitaan, Barang Bukti dan Barang Rampasan Negara di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Pemusnahan dilakukan dengan blender, penghancuran, juga pembakaran.
”Yang mendominasi perkara narkotika, dengan berat total 915,38 gram. Ada juga residu narkotika sebanyak 14,25 gram. Selain itu alat pakai narkotika, ponsel, pakaian, sajam, dan tas,” ujar Kajari Buleleng, Edi Irsan Kurniawan.
Baca Juga: Lawan Ancaman Narkoba, Pelajar Buleleng Dibekali Wawasan Kebangsaan
Lebih lanjut Edi merinci, dari 52 perkara, sebanyak 32 perkara diantaranya merupakan perkara narkotika.
Selain itu ada delapan kasus perlindungan anak, enam persoalan pencurian, kemudian sisanya merupakan perjudian, penggelapan, penganiayaan, pengeroyokan, kepemilikan senjata api ilegal, dan kejahatan yang membahayakan keamanan umum.
Kajari Edi Irsan melanjutkan, saat ini masih banyak perkara narkotika di Buleleng. Buktinya saat pemusnahan barang buktinya hampir menyentuh satu kilogram.
Pihaknya pun tetap melakukan upaya-upaya agar kasus narkotika di Bali utara dapat menurun.
Secara preventif, pihaknya memiliki penyuluhan dan penerangan hukum. Sementara untuk penindakan atau penegakan hukum, Kejari Buleleng memberikan penuntutan terhadap para pelaku tindak pidana dengan tuntutan hukum yang tinggi.
Edi Irsan juga menyatakan Kejari Buleleng akan mempertimbangkan memberikan opsi rehabilitasi kepada para pengguna narkotika. Namun hal itu harus dipertimbangkan berdasarkan fakta hukum yang ada.
”Kalau hanya sekali, mungkin bisa rehabilitasi. Tapi kalau mengulangi lagi, tentu akan jadi evaluasi penegakan hukum. Kalau berulang begitu, perlu diberikan efek jera juga. Bukan dengan rehabilitasi lagi, tapi dengan pidana,” tandasnya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya