SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Gara-gara melakukan pungutan liar (pungli) kepada guru yang hendak memasuki usia pensiun, seorang oknum pegawai kontrak Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng, kehilangan pekerjaannya.
Oknum pegawai kontrak berinisial I Gede SY itu dipecat dari pekerjaannya, karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Oknum tersebut sudah bekerja sebagai pegawai kontrak selama 10 tahun terakhir. Belakangan dia berulah.
Oknum tersebut melakukan pungli kepada guru-guru yang hendak memasuki usia pensiun. Alasannya, untuk membantu pengurusan dokumen pensiun para guru.
Guru-guru tersebut pun rela menyerahkan uang antara puluhan juta hingga ratusan juta. Bahkan ada yang rela menyerahkan kartu ATM berikut pin ATM kepada Gede SY.
Kini, dia bukan hanya kehilangan pekerjaan sebagai pegawai kontrak. Pemerintah juga membatalkan pengangkatan Gede SY sebagai Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Gede SY diketahui sudah lulus sebagai PPPK. Rencananya dia akan diangkat sebagai penata layanan operasional pada bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Disdikpora Buleleng.
Plt. Kepala Disdikpora Buleleng, Putu Ariadi Pribadi mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan salinan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng.
“Kami sudah sampaikan keputusan pemberhentian pegawai kontrak kepada BKPSDM. Karena yang bersangkutan melakukan pelanggaran kode etik. Bahkan termasuk pelanggaran berat. Selanjutnya soal statusnya sebagai calon PPPK, itu ranah BKPSDM,” ujar Ariadi.
Sementara itu, Sekda Buleleng, Gede Suyasa mengatakan, oknum pegawai itu dipastikan tidak akan diangkat sebagai PPPK.
Pihaknya sudah melakukan pembatalan kelulusan. Pembatalan itu juga sudah diumumkan lewat pengumuman nomor: 800.1.13.2/8060/IV/BKPSDM/2025, tanggal 16 April 2025.
Sekda Buleleng, Gede Suyasa mengatakan, oknum pegawai bersangkutan sudah dibatalkan sebagai PPPK.
“Kami sudah melakukan pembatalan kelulusan sebagai PPPK. Ini juga sudah kami sampaikan kepada BKN (Badan Kepegawaian Negara),” ujarnya.
Selanjutnya, posisi yang ditinggalkan I Gede SY akan diisi oleh pegawai kontrak lainnya. Diketahui ada enam orang pegawai kontrak yang mengikuti seleksi untuk mengisi posisi tersebut.
“Nanti diganti dengan pelamar lain yang telah memenuhi syarat. Kami masih menunggu hasil pengolahan nilai dari BKN dan Panselnas (Panitia Seleksi Nasional),” kata Suyasa.
Seperti diberitakan sebelumnya, oknum pegawai kontrak yang bertugas di Disdikpora Buleleng, dipecat dari pekerjaannya.
Dia diduga melakukan pungli kepada sejumlah guru yang hendak memasuki usia pensiun. Alasannya, dia membantu guru-guru tersebut mengurus dokumen pensiun. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya