SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Pemprov Bali dan Pemkab Buleleng belum lama ini menggelar sosialisasi tata kelola pertambangan serta opsen pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kecamatan Seririt.
Lewat sosialisasi tersebut, para pelaku usaha pertambangan untuk segera mengurus perizinan secara resmi.
Masalahnya, meski para penambang siap mengurus izin, rupanya pemerintah belum siap memfasilitasi penerbitan izin tersebut. Salah satunya, kekosongan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Saat ini kegiatan tambang mineral bukan logam atau galian C terdapat di Kecamatan Seririt. Tepatnya di Desa Pangkungparuk dan Banjarasem.
Setidaknya ada 10 perusahaan tambang galian C yang aktif di sana. Masalahnya, mereka kesulitan mengurus izin usaha. Karena belum ada RDTR untuk kecamatan Seririt.
Kepala Bidang Pendataan dan Pelayanan BPKPD Buleleng, Ayu Sri Susantiani menyebutkan, saat ini tercatat 10 wajib pajak aktif di sektor pertambangan mineral bukan logam di Buleleng.
Mereka dinilai cukup patuh dalam kewajiban perpajakannya, namun masih banyak yang mengaku kesulitan dalam proses pengurusan izin usaha.
“Kami sudah mulai dengan sosialisasi, salah satunya di Kantor Camat Seririt. Banyak wajib pajak yang mengeluhkan rumitnya proses perizinan. Karena itu, kami terus dorong dan dampingi agar mereka segera memiliki legalitas usaha,” ujar Susantiani.
Ia menambahkan, Pemprov Bali melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah memaparkan strategi sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Bali dalam mendukung kemudahan perizinan dan pengawasan usaha tambang.
Salah satu hambatan yang dihadapi para pelaku usaha adalah seringnya perubahan regulasi dari pemerintah pusat, sehingga proses perizinan kerap membingungkan.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, BPKPD Buleleng bersinergi dengan sejumlah OPD provinsi seperti Bapenda, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Penanaman Modal, hingga Satpol PP.
Mereka aktif memberikan pendampingan dan pemahaman kepada para pelaku usaha tambang mengenai prosedur dan syarat perizinan terbaru.
“Intinya kami ingin pelaku usaha paham bahwa legalitas itu penting, dan pemerintah siap bantu,” imbuh Susantiani.
Lebih lanjut disebutkan, tidak ada perubahan regulasi pajak terhadap para penambang. Yakni sebesar 15 persen.
Pemerintah daerah kemudian akan membagi pajak yang diperoleh dari para penambang. Yakni 25 persen untuk Pemprov Bali, dan sisanya untuk pemerintah kabupaten.
“Wajib pajak tidak perlu khawatir. Tidak ada kenaikan atau tambahan beban. Opsen ini hanya pengaturan pembagian pajak antara kabupaten dan provinsi,” jelasnya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya