Radarbuleleng.jawapos.com- Ratusan perumahan yang ada di Kabupaten Buleleng, diminta untuk segera menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng.
Sebab dari ratusan tersebut, baru puluhan perumahan yang menyerahkannya.
Untuk diketahui, PSU merupakan kelengkapan fisik untuk mendukung terwujudnya perumahan yang sehat, aman, dan terjangkau.
PSU tentu saja bagian tak terpisahkan dari pengembangan perumahan dan kawasan permukiman.
Contohnya jalan, drainase, air limbah, persampahan, air minum, dan penerangan jalan umum.
Di Buleleng, ini diperkuat dengan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 46 Tahun 2023, Pasal 28 ayat 1 yaitu Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum.
Sehingga PSU yang telah selesai dibangun oleh pengembang, harus diserahkan kepada pemerintah daerah.
”Sosialisasi, dokumen serah terima sudah, dan surat kami berikan ke pengembang. Jadi tolong segera ditindaklanjuti,” ujar Kepala Dinas Perkimta Buleleng, Ni Nyoman Surattini pada Minggu (18/5).
Berdasarkan catatan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimta) Kabupaten Buleleng, ada 31 dari total 429 perumahan yang sudah merealisasikan penyerahan PSU. Itu pun jumlah total dari 2020 sampai 2025.
Masih banyaknya yang belum menyerahkan PSU, maka pengembang diminta secara tegas untuk segera melakukan serah terima ke Pemkab Buleleng.
Sementara sisanya yakni 398 perumahan yang statusnya belum menyerahkan PSU.
Rinciannya, dua perumahan ditargetkan menyerahkan PSU tahun ini, 37 perumahan belum selesai membangun namun memiliki rekomendasi teknis (rekomtek), 167 perumahan tidak mempunyai rekomtek dan terdapat nama pengembang, 190 perumahan terlantar, dan dua perumahan mangkrak dengan kondisi belum terbangun/lahan kosong.
”Baru ada 19 perumahan dari 398 sudah dikonfirmasi oleh pengembang. Sisanya lagi 379 perumahan belum mengkonfirmasi. Kepada pengembang kami minta berikan konfirmasi, ingin menyerahkan PSU atau tidak, agar kami dapat membuatkan laporannya,” tegas Surattini.***
Editor : Donny Tabelak