Radarbuleleng.jawapos.com- Warga Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng mendatangi Polres Buleleng pada Kamis (22/5) siang kemarin.
Mereka mempertanyakan kejelasan dan kelanjutan penanganan kasus tanah di Bukit Ser, yang disebut simpang siur.
Warga Desa Pemuteran yang datang didampingi Badan Eksekutif LSM Genus diterima Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi di Posko Presisi Polres Buleleng.
Dalam kesempatan itu, kelanjutan penanganan hukum kasus yang terjadi di Bukit Ser dipertanyakan mereka.
Kejelasan dan kepastian pun dibutuhkan mereka. Apalagi kasus tersebut disebut sudah dilaporkan ke Polres Buleleng sejak Desember 2024.
Artinya, sudah berjalan sekian bulan dan masyarakat ingin kasus tanah seluas 1,81 hektar itu cepat selesai.
”Kami ingin pastikan perkembangan permasalahan kasus di Bukit Ser, utamanya dua SPPT atas nama Jero Somerata yang sudah tidak ada, sudah dikuasai orang lain,” kata salah satu warga, Komang Pande Susanta.
Harapan mereka, agar tanah tersebut dapat terang benderang kebenarannya. Sebab, diceritakan Susanta, dahulu di atas tanah tersebut hendak didirikan Pura Segara.
Pihaknya menampik ada keinginan ibarat ada udang dibalik batu alias murni agar tanah tersebut kembali menjadi druwen desa adat.
Disebutkannya, lahan di Bukit Ser merupakan tanah negara bebas. Lahan tersebut sudah dibuka sejak 1970, kemudian dikuasai sudah lama.
”Kedatangan kami juga ingin pastikan penanganan permasalahan ini sebenarnya dimana. Karena di luar, informasinya simpang siur. Sehingga pastikan prosesnya ada di Polres Buleleng,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengungkapkan, penanganan permasalahan tersebut sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Tentu pihaknya tegas dan komitmen merespon dan menyelesaikan laporan masyarakat, dengan profesional dan prosedural.
”Sampai saat ini sudah ada 26 orang saksi yang diperiksa. Kami juga masih minta dan menunggu audit investigasi kerugian negara di Bukit Ser,” jelasnya.
Permasalahan tanah Bukit Ser mencuat pasca debat calon bupati dan wakil bupati Buleleng, kemudian mulai ramai dan menghangat.
Untuk penanganan kasus tersebut di Polres Buleleng, pada 17 Desember 2024 penyidik sudah turun langsung ke lokasi guna mendalami informasi.
Sejumlah elemen di Buleleng pun sempat menyuarakan transparansi dan mendesak penyelesaian kasus tersebut.
DPRD Buleleng juga sempat diminta membentuk pansus guna mempercepat penyelesaiannya.
Dewan juga sempat turun ke lapangan. Namun pada akhirnya, Senin (24/2), para wakil rakyat merekomendasikan penyelesaian permasalahan ini ke Polres Buleleng.***
Editor : Donny Tabelak