Namun dari 164 sekolah yang kepalanya abu-abu, baru 98 sekolah yang sudah pasti terisi.
Pengangkatan kepala sekolah (kepsek) definitif ini berdasarkan Keputusan Bupati Buleleng Nomor: 800.1.3.3/8305/V/BKPSDM tentang Pengangkatan Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng.
Secara resmi mereka diangkat pada 19 Mei 2025. Dari 164 yang diisi plt, kini menyisakan 66 sekolah saja.
”98 sekolah itu terbagi atas sembilan kepsek TK, 72 kepsek SD, dan 17 kepsek SMP,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng, Putu Ariadi Pribadi pada Kamis (22/5).
Adapun TK yang sudah definitif kepseknya yakni TK Negeri Banjar Tegal, Kampung Baru, Liligundi, Desa Tukadmungga, Desa Joanyar, Desa Kalisada, Desa Tinga-Tinga, Pembina Singaraja, dan Pembina Gerokgak.
Kemudian SD Negeri 3 Penuktukan, 3 Tejakula, 5 Les, 6 Tejakula, 1 Bontihing, 1 Tambakan, 2 Bila, 2 Tamblang, 3 Bulian, 3 Depeha, 4 Depeha, 4 Tajun, 1 Jagaraga, 2 Bungkulan, 2 Menyali, 3 Menyali, 4 Sangsit, 9 Sangsit, 1 Astina, 1 Banyuning, 1 Kendran, 1 Tukadmungga, 2 Banyuning, 2 Jinengdalem, 2 Liligundi, 2 Pemaron, 2 Sari Mekar, 3 Banjar Jawa, 3 Banjar Tegal, 3 Banyuning, 3 Penglatan, 4 Banyuning, 4 Kaliuntu, 5 Banyuning, 5 Jinengdalem, 6 Banyuning, 1 Sambangan, 2 Kayuputih Melaka, 2 Pegayaman, 2 Sambangan, 3 Sukasada, 4 Panji, 4 Selat, 4 Tegallinggah, dan 6 Panji.
Lalu SD Negeri 1 Banjar, 2 Banyuatis, 2 Gesing, 2 Kayuputih, 4 Pedawa, 10 Banjar, 1 Bubunan, 1 Gunungsari, 1 Pangkungparuk, 1 Sulanyah, 2 Kalianget, 2 Lokapaksa, 3 Gunungsari, 3 Pengastulan, 3 Seririt, 1 Bongancina, 1 Kedis, 1 Pucaksari, 2 Busungbiu, 2 Pucaksari, 2 Tinggarsari, 3 Busungbiu, 3 Umejero, 1 Musi, 1 Sumberkima, 1 Tukadsumaga, dan 5 Pejarakan.
Selanjutnya SMP Negeri 5 Tejakula, 6 Tejakula, 2 Kubutambahan, Satu Atap 2 Kubutambahan, 1 Sawan, 1 Singaraja, 2 Singaraja, 3 Singaraja, Satu Atap 1 Sukasada, 3 Sukasada, 3 Banjar, 4 Banjar, Satu Atap 2 Banjar, 4 Seririt, 1 Busungbiu, 5 Gerokgak, dan Satu Atap 1 Gerokgak.
”Kalau yang kepalanya masih kosong, ada 11 sekolah di wilayah Kecamatan Gerokgak, sepuluh sekolah di Kecamatan Tejakula, dan sisanya tersebar di Kecamatan Kubutambahan, Sawan, Sukasada, Banjar, Seririt, dan Busungbiu,” tambah Ariadi.
Untuk mengisinya, pihaknya akan membuka tahap II pengisian jabatan kepsek. Nantinya pengisian akan menggunakan regulasi baru, yang mengacu pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.
Tetapi untuk saat ini, Disdikpora Buleleng masih menunggu Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (KSPS) dibuka kembali.
Harapannya, sistem tersebut dapat dibuka kembali tahun ini, agar sekolah yang masih gurem kepalanya, dapat memiliki kepsek definitif.
”Syarat sebelumnya harus guru penggerak. Sedangkan ke depan akan menggunakan syarat golongan bagi guru ASN dan PPPK,” tandasnya.***
Editor : Donny Tabelak