Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Banyak WNA Kelola Vila di Bali, Imigrasi Singaraja Selidiki

Francelino Junior • Senin, 26 Mei 2025 | 13:31 WIB

 

Kakanim Singaraja, Hendra Setiawan sebut pihaknya tengah menyelidiki tiga WNA Australia yang kelola villa.
Kakanim Singaraja, Hendra Setiawan sebut pihaknya tengah menyelidiki tiga WNA Australia yang kelola villa.

Radarbuleleng.jawapos.com- Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Singaraja tengah menyelidiki dugaan pengelolaan villa oleh Warga Negara Asing (WNA).

Ini merupakan bagian dari Operasi Bali Becik yang dilakukan serentak di Bali.

Kepala Kanim (Kakanim) Singaraja, Hendra Setiawan mengungkapkan, ada sejumlah WNA yang setelah didalami ternyata mengelola villa di wilayah Kabupaten Karangasem.

Diketahui wilayah kerja Imigrasi Singaraja meliputi Kabupaten Buleleng, Karangasem, dan Jembrana.

”Kami masih dalami, indikasinya pengelolaan villa. Ada tiga orang WNA Australia. Padahal izin tinggal mereka adalah kitas lansia,” ujarnya pada Minggu (25/5) siang.

Katanya, WNA yang berlibur atau berkunjung ke Bali khususnya Buleleng, Jembrana, dan Karangasem tidak melakukan kegiatan yang menghasilkan uang.

Apalagi tiga orang tersebut yang izin tinggalnya lansia, seharusnya lebih banyak beristirahat saja di Bali, ketimbang mengurus bisnis.

Pendalaman ini dilakukan, berdasarkan investigasi yang dilakukan Imigrasi Singaraja.

Permintaan keterangan pun tidak dilakukan langsung ke tiga WNA itu. Melainkan melalui postingan di media sosial hingga pelanggan yang pernah dijajaki villa.

”Kami masih kumpulkan bukti sekaligus pantau aktivitas mereka. Umur ketiganya diatas 60 tahun, harusnya istirahat saja di sini, bukan menghasilkan uang. Kalau cukup bukti, pasti deportasi,” lanjutnya

Selain itu, dengan adanya Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) yang ditujukan kepada pemilik hotel, villa, maupun penginapan, maka pendeteksian tamu-tamu yang ada di wilayah kerja Imigrasi Singaraja dapat dengan mudah dilakukan.

Hendra menyebut, APOA sudah ada sejak 2024, namun dengan perubahan dari KemenkumHAM ke Kemenimipas, kemudian dilakukan penyesuaian kembali. Sehingga aplikasi kembali diberlakukan pada awal 2025.

Saat ini, Imigrasi Singaraja tengah mencicil pendataan villa-villa di wilayah kerjanya.

Tujuan adanya APOA ini, lanjutnya, setidaknya memudahkan dalam pemantauan WNA.

Apabila diketahui ada yang overstay, maka lebih cepat ditangani, daripada melanggar izin tinggalnya lebih lama.

”Kendalanya saat ini mendata di pelosok-pelosok, harus didatangi satu per satu. Kalau pengelola tidak melaporkan, ada sanksi bagi pengelola yang berkaitan dengan tindak pidana keimigrasian,” tandas Kakanim Singaraja.***

Editor : Donny Tabelak
#imigrasi #australia #orang asing #vila #wna