Radarbuleleng.jawapos.com- Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) mengaku akan menghukum dua oknum mahasiswanya, yang santer dikabarkan terlibat dalam promosi judi online (judol).
Mereka adalah KAC, 19, asal Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada dan NLK, 21, asal Desa Suwug, Kecamatan Sawan.
Wakil Rektor Undiksha Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Hubungan Masyarakat, I Ketut Sudiana menyampaikan, pihaknya kini tengah menelusuri informasi yang menyebut dua oknum mahasiswanya dalam keterlibatan promosi judol.
Saat ini, penelusuran dilakukan terkait dengan identitas dan status akademik mereka.
Sudiana dengan tegas mengatakan, jika memang KAC dan NLK terbukti sebagai mahasiswa aktif Undiksha, maka penanganan kasusnya diserahkan kepada penegak hukum, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Meski dari penelusuran Jawa Pos Radar Bali, nama KAC tercatat sebagai mahasiswa di Undiksha sejak 2024. Sementara NLK juga tercatat sebagai mahasiswa Undiksha sejak 2022.
”Sanksi akan diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku, manakala sudah ada keputusan sanksi hukum yang bersifat inkrah,” kata Sudiana pada Senin (26/5).
Dilanjutkannya, Undiksha tidak mentoleransi tindakan maupun perilaku yang melanggar hukum, apalagi dilakukan oleh civitas akademika Undiksha, baik itu mahasiswa, dosen, maupun tenaga kependidikannya.
Berkaca dari peristiwa tersebut, kampus di Bali utara ini akan melakukan pencegahan dengan memperkuat langkah-langkah preventif.
Yakni dengan edukasi, sosialisasi, serta pembinaan karakter secara berkelanjutan kepada seluruh mahasiswanya.
Wakil Rektor Sudiana menyebut, Undiksha berkomitmen menciptakan lingkungan yang bersih, sehat dan berintegritas tinggi.
”Oleh karena itu, kami tidak akan mentoleransi tindakan yang dapat mencoreng nama baik institusi maupun dunia pendidikan,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, dua selebgram asal Buleleng yakni KAC dan NLK resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.
Sebab keduanya terlibat dalam promosi judol di akun Instagram masing-masing.
”KAC dan NLK saat ini ditahan di Lapas Kelas IIB Singaraja, mulai 19 Mei sampai 7 Juni. Kedua terdakwa berstatus mahasiswa,” ujar Kasi Intelijen, I Dewa Gede Baskara Haryasa pada Minggu (25/5).
KAC diketahui menggunakan dua akun untuk mempromosikan judol. Akun pertama memiliki 40,6 ribu pengikut (followers) yang menghasilkan pendapatan sebanyak Rp300 ribu dalam satu minggu, dengan mempromosikan link judol sejak 29 Agustus hingga 4 September 2024.
Sedangkan akun kedua memiliki 4.830 pengikut, yang menghasilkan pendapatan Rp500 ribu dalam satu bulan, yang telah digunakan untuk promosi link judol sejak 23 Agustus 2024.
Sementara NLK dengan akun Instagram @niakusuma._ yang memiliki pengikut 116 ribu, mendapat keuntungan Rp2 juta per minggu, dari hasil promosi link judol.
Pekerjaan itu dilakukannya, setelah mendapat tawaran dari seseorang yang mengaku bernama Caaamaelica Slot.
Kedua mahasiswi ini terancam mendekam di dalam penjara selama sepuluh tahun.
Sesuai dengan jeratan dengan Pasal 43 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.***
Editor : Donny Tabelak