Radarbuleleng.jawapos.com- Terdakwa bernama Nike Nurul Hikmah didakwa melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dalam sidang perdana di PN Denpasar, Selasa (3/6) siang, perempuan 41 tahun asal Tasikmalaya itu tetap terlihat tenang meski duduk sebagai pesakitan.
JPU Pradewa Ariakhbar Kharisma dalam dakwaannya menjelaskan, sebelum melakukan TPPO, pada Januari 2025 terdakwa yang berada di Dubai berkenalan dengan sesorang bernama Rika. Mereka kemudian bertukar akun media sosial.
Pada 1 Februari 2025, Rika mengenalkan terdakwa dengan Zaki (DPO). Zaki kemudian meminta tolong kepada terdakwa untuk memberangkatkan lima orang tetangganya bernama Nenden Famayanti, Yati Nurhayati, Wiwin Wintarsih, Sania Nurlela, dan Tuti Sukasti. Mereka dijanjikan bekerja di Dubai.
Kemudian terdakwa Nike menyanggupi dan diberikan uang sebanyak Rp 14 juta oleh Zaki untuk biaya tiket kelima saksi.
Terdakwa Nike lalu diberikan tiga KTP untuk mengurus keberangkatan saksi Nenden, Yati, dan Wiwin menuju Denpasar.
Pada 3 Februari, terdakwa lantas mengajak tiga saksi tersebut ke Bali dan menginap di Sutting Hostel Kuta, Badung. Mereka menggunakan Grab dari Bandara I Gustí Ngurah Rai menuju hotel.
Pada 5 Februari, terdakwa kembali diberikan dua KTP oleh Zaki. KTP tersebut atas nama saksi Sania dan Tuti.
Terdakwa meminta tolong temannya bernama Susilawati untuk menjemput Sania dan Tuti di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. Mereka lalu diajak menginap bersama di Sutting Hostel.
Pada 6 Februari, terdakwa kemudian memesan lima tiket untuk lima saksi korban dengan rute Denpasar ke Singapura.
Sesampainya di Singapura, rencananya para saksi korban akan diterbangkan ke Dubai untuk dicarikan pekerjaan.
Namun, terdakwa dan lima saksi korban keburu dicekal saksi I Gede Mario Mahadiyasa dari imigrasi saat baru masuk ke Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Mereka lalu diajak menuju manual gate untuk menunggu petugas dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) datang.
Terdakwa dan ke lima saksi korban dibawa ke kantor, lalu diserahkan ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Terdakwa Nike rencananya akan memberangkatkan lima orang saksi tersebut tiket dari Bali menuju Singapura, setelah sampai di Singapura barulah terdakwa membelikan tiket menuju Dubai.
”Terdakwa merupakan individu yang tidak memiliki kewenangan untuk melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan bukan merupakan badan, perusahaan penempatan PMI,” imbuh JPU Kejari Badung itu.
Dijelaskan lebih lanjut, jika rencananya berhasil, terdakwa juga mendapatkan keuntungan bisa menitipkan barang dagangan terdakwa ke bagasi milik lima saksi korban, sehingga terdakwa tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk barang dagangan.
”Jika membeli bagasi sendiri, terdakwa perlu mengeluarkan biaya sebesar Rp 39 juta,” bebernya.
Terdakwa juga mengetahui dalam memberangkatkan lima orang saksi korban tidak dilengkapi dokumen-dokumen perjalanan yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Perbuatan terdakwa Nike dan Zaki (DPO) sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 10 junctoo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21/2007
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Perbuatan terdakwa juga melanggar Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18/2017 tentang Perlindungan PMI juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai JPU membacakan dakwaan, hakim memberikan kesempatan pada terdakwa koordinasi dengan Lukman, pengacara yang mendampinginya. Terdakwa sempat menanyakan keberadaan Zaki.
”Sidang dengan agenda pembuktian minggu depan akan terjawab,” kata Lukman.***
Editor : Donny Tabelak