Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Catat! Sopir Truk di Buleleng Diminta Tak Beroperasi Saat Jam- jam Sibuk

Francelino Junior • Jumat, 13 Juni 2025 | 15:05 WIB

 

Petugas Dishub Buleleng mensosialisasikan surat himbauan pengaturan jam operasional truk ke sopir-sopir. Tujuannya agar tidak terjadi ketersendatan pada jam-jam sibuk.
Petugas Dishub Buleleng mensosialisasikan surat himbauan pengaturan jam operasional truk ke sopir-sopir. Tujuannya agar tidak terjadi ketersendatan pada jam-jam sibuk.

Radarbuleleng.jawapos.com- Truk-truk yang melintas di Kabupaten Buleleng harus tahu kebijakan ini.

Sebab kini, Dinas Perhubungan (Dishub) mengeluarkan surat himbauan operasional bagi sopir angkutan barang, yang berkaitan dengan waktu mereka dapat melintasi jalan-jalan di Kota Singaraja.

Diketahui surat ini sudah disosialisasikan pada Rabu (4/6) di terminal-terminal yang ada di Buleleng.

Termasuk juga kepada sopir-sopirnya. Secara resmi, himbauan ini berlaku mulai Kamis (5/6).

Dalam surat tersebut, para sopir dimohon untuk meniadakan aktivitas operasional kendaraannya pada pukul 06.30–08.00 WITA dan 11.30–14.00 WITA.

”Selain karena aduan masyarakat, ini juga berdasarkan evaluasi lalu lintas di Buleleng. Per harinya di jalur pantura ada 600-700 truk yang melintas. Di jam-jam sibuk, ini juga jadi penyebab ketersendatan,” ujar Kepala Dishub Buleleng, Gede Gunawan Adnyana Putra pada Kamis (12/6) siang.

Menurutnya, langkah ini bertujuan mengurangi potensi kepadatan lalu lintas dan meminimalkan risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas, khususnya pada jam-jam sibuk yang bertepatan dengan aktivitas sekolah dan jam kerja masyarakat. 

Dicontohkan, ketika lima sampai enam truk berjalan beriringan, tentu akan terjadi ketersendatan lalu lintas.

Ketika jam sibuk, tentu akan terjadi kepanikan karena buru-buru dan mengejar waktu. Tentu saja ini dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Kendaraan-kendaraan berat itu pun dapat berhenti semantara di wilayah Seririt, Terminal Barang, dan Terminal Penarukan.

Tentu tidak ada retribusi yang dikenakan alias gratis. Sehingga sopir-sopir dapat beristirahat sementara waktu, sebelum berkegiatan kembali.

”Semua jalan di Buleleng kebanyakan dua arah. Karena ada ketersendatan, maka kami coba atur lagi. Dalam artian kalau jam yang sudah ditentukan, truk agar berhenti dulu. Kalau sudah lewat jamnya, silahkan melintas kembali, tetapi tidak beriringan,” lanjut Gunawan.

Sanksi? Karena masih himbauan, Dishub Buleleng berharap para sopir truk ini dapat memaklumi. Sebab kebijakan ini juga untuk kepentingan dan keselamatan masyarakat.

Namun, penindakan dan penegakan hukum dapat dilakukan oleh polisi, apabila ada aturan-aturan yang dilanggar. 

Gunawan mengungkapkan, para sopir menunjukkan respon positif atas himbauan tersebut.

Dalam pantauannya juga, kebanyakan truk-truk beraktivitas di malam hari, sehingga tidak mengganggu aktivitas masyarakat saat jam sibuk.***

Editor : Donny Tabelak
#Dishub Buleleng #sopir truk