Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Honor BOSP Dipangkas, Sekolah Diingatkan Jangan Korupsi

Francelino Junior • Selasa, 17 Juni 2025 | 15:38 WIB

 

Dengan dipangkasnya anggaran honorarium untuk tenaga pendidikan non ASN di BOSP, maka akan dilakukan pemetaan. Sekolah juga diminta jangan korupsi.
Dengan dipangkasnya anggaran honorarium untuk tenaga pendidikan non ASN di BOSP, maka akan dilakukan pemetaan. Sekolah juga diminta jangan korupsi.

 

Radarbuleleng.jawapos.com- Jumlah tenaga pendidikan non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Buleleng kini tengah dipetakan.

Ini dilakukan karena pengalokasian honorariumnya yang dipangkas, pada Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang dulu namanya Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng, Putu Ariadi Pribadi mengatakan, ada sejumlah perbedaan sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) pengelolaan dana BOSP terbaru.

Yakni pembayaran honorarium tenaga non ASN, baik guru maupun tenaga kependidikan. Untuk sekolah negeri, maksimal dana yang boleh dialokasikan hanya 20 persen saja.

”Kalau dulu 50 persen. Kini maksimal hanya 20 persen dari jumlah dana BOSP yang diterima,” ujarnya pada Minggu (15/6).

Berkaitan dengan itu, pihaknya kini melakukan pemetaan lebih lanjut. Utamanya terhadap jumlah guru dan tenaga kependidikan di Buleleng dan sekolah-sekolah yang gurunya masih berstatus non ASN. 

Jumlah pastinya akan diketahui setelah Jumat (20/6), sebab Pemerintah Kabupaten Buleleng melakukan pembagian surat keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke 3.571 orang tenaga non ASN. 

Mengenai juknis pengelolaan dana BOSP terbaru, Disdikpora Buleleng secara intens melakukan pendampingan serta sosialisasi pemahaman pada satuan pendidikan.

Sehingga masing-masing satuan pendidikan, dengan berani merealisasikan dana tersebut. 

”Sekolah harus melakukan pengadaan barang dan jasa melalui sistem informasi pengadaan sekolah, tidak boleh diluar sistem. Agar pertanggungjawabannya jelas,” tegas Plt. Ariadi.

Pengelolaan dana BOSP ini juga menjadi perhatian dari Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra.

Ia mewanti-wanti agar kepala sekolah mengelola dana tersebut dengan transparan. Yang harus diingat, sekolah merupakan tempat membentuk karakter generasi muda.

Bukan sebagai ladang untuk melakukan tindakan-tindakan yang memperkaya diri sendiri.

Maka dari itu, guru dan tenaga kependidikan harus membangun budaya antikorupsi sejak dini yang ditujukan kepada peserta didik.

Harapannya mereka tumbuh menjadi pribadi yang disiplin dan berintegritas. Salah satunya dengan pengelolaan dana BOSP yang transparan.

”Setiap kepala sekolah dan jajarannya saya instruksikan agar mengelola anggaran BOSP dengan transparan dan akuntabel, untuk mencegah praktik-praktik tidak etis,” tegas Sutjidra.***

Editor : Donny Tabelak
#Bantuan Operasional Satuan Pendidikan #bupati buleleng #bos #asn #korupsi #BOSP