Radarbuleleng.jawapos.com- Ternyata masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Indonesia, salah satunya Kabupaten Buleleng, juga membawa dampak positif.
Yakni masuknya dana kompensasi, yang ikut berkontribusi ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bali utara.
Dari data Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng, tercatat ada 116 TKA di 2023 di Bali utara, kemudian meningkat menjadi 162 orang pada 2024.
Tentu saja ini menggembirakan, sebab setiap TKA dikenakan biaya kompensasi sebesar USD 100 per bulannya.
Apabila dirupiahkan dengan nilai tukar Rp16.280 (per hari ini), maka mereka wajib menyetorkan Rp1.628.000 per bulannya.
Dana tersebut diketahui dibayarkan ke pemerintah pusat untuk dikelola, kemudian dialokasikan ke daerah sebagai penerimaan resmi.
Maka dari itu, Pemerintah Kabupaten Buleleng terus mendorong masuknya investasi asing.
Ini juga untuk membuka peluang penyerapan tenaga lokal dan meningkatkan PAD dari dana kompensasi TKA.
Sektor industri dan energi menjadi penyumbang terbesar jumlah TKA di Buleleng. Sebagian besar diketahui berasal dari Tiongkok dan bekerja di proyek-proyek strategis seperti Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Umumnya, mereka merupakan tenaga ahli atau pemilik perusahaan.
“Setiap perpanjangan izin kerja TKA, berarti tambahan dana kompensasi yang diterima daerah,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnaker Buleleng, Nyoman Suarjana pada Selasa (17/6).
Dilanjutkannya, Disnaker Buleleng tugasnya hanya sebatas pengawasan terhadap TKA yang berstatus sebagai pekerja di wilayah kabupaten saja.
Sebab seluruh data dan perizinan telah terintegrasi dalam Sistem Informasi Tenaga Kerja Asing (SITKA) dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Selain pengawasan TKA, pihaknya juga bertanggung jawab dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) lokal, penempatan tenaga kerja dalam dan luar negeri, serta penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Maka dari itu, semua pihak diharapkan mematuhi ketentuan yang berlaku. Apalagi pemerintah sudah mengatur secara ketat, ditambah dengan adanya STIKA yang sekaligus dijadikan pedoman.
”Jika masa kontrak TKA telah berakhir dan tidak diperpanjang, maka mereka tidak diperbolehkan lagi bekerja. Status ilegal menjadi kewenangan imigrasi dan pemerintah pusat,” tegas Suarjana.
Terlepas dari itu, Disnaker Buleleng berharap kedepan ada alokasi dana khusus, sebagai bentuk apresiasi terhadap peran daerah, dalam pengelolaan ketenagakerjaan asing. Selain dengan adanya transfer dana kompensasi TKA.***
Editor : Donny Tabelak