SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Krama Pengempon Pura Dalem Purwa, Desa Adat Penarukan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Bali, kembali menyuarakan aspirasi mereka terkait janji tukar guling lahan Terminal Penarukan yang tak kunjung terealisasi sejak 1990-an.
Pada Senin (14/7/2025), perwakilan krama mendatangi Kantor Bupati Buleleng untuk bertemu dengan Wakil Bupati Gede Supriatna.
Mereka berharap pemerintah daerah segera memberikan solusi konkrit atas polemik yang telah berlangsung lebih dari 30 tahun itu.
Kelian Pengempon Pura Dalem Purwa Penarukan, Dewa Made Adnyana, mengungkapkan bahwa proses tukar guling sebetulnya telah disepakati sejak puluhan tahun silam.
Saat itu, lahan milik desa adat diserahkan kepada pemerintah untuk keperluan pembangunan Terminal Penarukan, dengan janji akan ditukar menggunakan skema 1:4. Artinya, satu hektare lahan pura akan diganti empat hektare lahan milik pemerintah.
“Terminal sudah berdiri dan dimanfaatkan sampai sekarang. Tapi janji tukar guling belum tuntas. Dari janji 4 hektare, baru terealisasi 2,3 hektare,” ujar Adnyana.
Baca Juga: Temui Dewan, Warga Minta Penyelesaian Tukar Guling Lahan Terminal Penarukan Segera Dilakukan
Lahan seluas 2,3 hektare tersebut, menurut Adnyana, baru diberikan saat masa kepemimpinan Bupati Putu Bagiada.
Namun, hingga kini sertifikat lahan tersebut masih tercatat atas nama Pemkab Buleleng, bukan atas nama pengempon pura. Sementara sisa 1,7 hektare lahan lainnya belum jelas kejelasannya.
“Kami minta pemerintah segera menyelesaikan. Sudah terlalu lama kami menunggu. Ini menyangkut hak adat dan kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna mengakui bahwa persoalan tukar guling itu menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan.
Ia menegaskan, meski kesepakatan dibuat di era 1990-an, pemerintah tetap bertanggung jawab menuntaskannya.
“Langkah awal kami fokus menyelesaikan legalitas 2,3 hektare yang sudah diserahkan. Saat ini, sertifikatnya masih atas nama Pemkab. Itu akan kami urus agar bisa dialihkan menjadi milik pengempon pura,” jelas Supriatna.
Untuk sisanya, lahan 1,7 hektare, pihaknya akan menjajaki kemungkinan menggunakan aset Pemprov Bali yang masih tersedia di wilayah Lumbanan, Kelurahan Sukasada.
“Akan kami koordinasikan dengan desa adat dan pihak Pemprov. Semoga bisa segera terealisasi agar tidak menjadi beban berkepanjangan,” tutup Supriatna. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya