SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Pemkab Buleleng kini berupaya memprioritaskan perbaikan pada rumah warga miskin yang ada di Bali Utara.
Salah satunya lewat program penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Harapannya warga miskin mendapat hunian yang layak, sehat, dan aman.
Untuk tahun 2026 mendatang, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) Buleleng telah mengusulkan sebanyak 418 unit RTLH.
Kepala Dinas Perkimta Buleleng, Ni Nyoman Surattini mengatakan, sebelumnya ada 1.326 usulan perbaikan rumah.
Setelah proses verifikasi dan validasi data, hanya 418 unit yang dinyatakan benar-benar layak menerima bantuan.
“Semuanya kami targetkan bisa ditangani tahun 2026,” jelas Surattini, kemarin (28/7/2025).
Baca Juga: Buleleng Usulkan Bantuan 25 Unit Bantuan Rumah ke Kementerian Sosial
Surattini menyatakan dalam proses verifikasi dan validasi, timnya langsung melakukan verifikasi lapangan.
Dari hasil verifikasi itu, pemerintah memprioritaskan perbaikan terhadap rumah warga miskin yang dalam kondisi rusak berat.
Selanjutnya pemerintah akan memberikan bantuan stimulan sebanyak Rp 20 juta per keluarga. Dari dana tersebut, sebanyak Rp 2,5 juta diantaranya dapat digunakan untuk ongkos tukang.
“Dana tukang sebesar Rp2,5 juta baru bisa dicairkan setelah pembangunan rumah benar-benar rampung. Ini supaya dana benar-benar digunakan untuk pembangunan, bukan keperluan lain,” tegasnya.
Sementara untuk tahun 2025 ini, pembangunan 111 unit RTLH sedang berjalan. Sekitar 50 persen telah rampung, sisanya masih dalam proses. Selain itu, pada akhir tahun ini ada 20 rumah lagi yang akand ikerjakan.
“Target tetap tuntas akhir tahun. Kalaupun ada yang sedikit molor, itu masih bisa ditoleransi karena ini program sosial. Yang penting selesai dan kualitas bangunan terjaga,” imbuhnya.
Surattini juga mengingatkan bahwa pengajuan bantuan RTLH tidak bisa dilakukan secara individu. Semua usulan harus melalui pemerintah desa.
“Kami hanya terima usulan resmi dari desa. Saat survei, perangkat desa selalu kami libatkan. Jadi semuanya transparan,” tegasnya. (*)
Editor : Eka Prasetya