Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Dua Mahasiswi Undiksha Dihukum karena Promosi Judol, Ini Pesan bagi Mahasiswa Baru

Francelino Junior • Kamis, 14 Agustus 2025 | 15:02 WIB

 

Pembukaan PKKMB Undiksha 2025. Akibat adanya dua oknum mahasiswa yang terjerat kasus judol, kini mahasiswa baru diminta dan ditekan untuk jauhi aktivitas perjudian daring tersebut.
Pembukaan PKKMB Undiksha 2025. Akibat adanya dua oknum mahasiswa yang terjerat kasus judol, kini mahasiswa baru diminta dan ditekan untuk jauhi aktivitas perjudian daring tersebut.

 

Radarbuleleng.jawapos.com- Masa pengenalan kehidupan kampus bagi mahasiswa baru (PKKMB) di Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha), menekankan pada pentingnya menjauhi judi online (judol).

Bukan tanpa alasan, selain karena kini makin marak, juga ada dua oknum mahasiswanya yang kini terjerat hukum akibat promosi situs judol.

Diketahui ada dua orang oknum mahasiswa Undiksha yang terjerat kasus judol. Yang sudah inkrah adalah Ni Luh Nia Kusumayanti alias Nia, 21, mahasiswa Fakultas Teknik dan Kejuruan. Satu lagi Komang Ayu Cahyani,19, mahasiswa Fakultas Ilmu Pendidikan.

Wakil Rektor Undiksha Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Hubungan Masyarakat (WR III), I Ketut Sudiana mengatakan, masa PKKMB menjadi momen pengenalan atmosfer kampus, termasuk dengan transisi dari dunia siswa menjadi mahasiswa. 

Yang tak luput juga, ini juga menjadi bagian bertambahnya relasi dengan seluruh mahasiswa baru, dari seluruh Indonesia. Menjadi mahasiswa juga bahkan menjadi kesempatan masuknya pengaruh-pengaruh negatif. Salah satunya judi online (judol).

”Kalau menyinggung judol, memang tak dipungkiri ada mahasiswa Undiksha yang terindikasi meng-endorse judol. Tetapi kejadiannya di luar lingkungan kampus atau dalam pribadi sebagai masyarakat umum,” ujar Sudiana pada Rabu (13/8).

Pihak kampus mengesampingkan alasan apapun, yang menuntut kedua oknum mahasiswanya itu mempromosikan judol.

Tetapi karena berstatus sebagai mahasiswa Undiksha, maka ada sanksi yang akan diterima keduanya, karena dinilai telah melanggar aturan.

Mengenai keputusan pengadilan yang sudah inkrah, Undiksha akan menelusuri terlebih dahulu.

Tentu ini sebagai bentuk tindak lanjut, sebelum memutuskan sanksi yang tepat, mulai ringan sampai berat seperti dikeluarkan. Sebab berkaitan juga dengan komitmen perang terhadap patologi sosial.

”Dengan ini kami bina mahasiswa baru maupun senior. Judi itu dilarang. Begitu juga pinjol ilegal yang merugikan. Kami ingin mahasiswa paham risikonya sejak awal, agar bisa menghindari dan mencegah keterlibatan,” tandas WR III Undiksha itu.***

Editor : Donny Tabelak
#judol #mahasiswa #judi online #undiksha