Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Warung di Pantai Penimbangan Diratakan. Bak Penangkaran Tukik Masih Tersisa

Eka Prasetya • Sabtu, 30 Agustus 2025 | 01:41 WIB

 

DIBONGKAR: Warung di sepanjang Pantai Penimbangan dibongkar oleh pemilik lahan.
DIBONGKAR: Warung di sepanjang Pantai Penimbangan dibongkar oleh pemilik lahan.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Bangunan warung yang ada di sisi timur Pura Segara Penimbangan, mendadak diratakan pada Jumat (29/8/2025).

Bangunan itu diratakan oleh pemegang sertifikat tanah di areal tersebut. Pemegang sertifikat menyebut bangunan yang ada di Pantai Penimbangan selama ini merupakan bangunan liar yang menyerobot tanah hak milik.

Aksi perataan lahan itu dilakukan pada Jumat pagi. Sebuah alat berat dikerahkan untuk membongkar bangunan.

Adapun bangunan yang dibongkar diantaranya Warung Hope, Cumirak, serta Warung Kamyu. Ketiganya merupakan rujukan lokasi nongkrong anak muda di Singaraja. Selain itu ada sejumlah warung-warung kecil yang dibongkar. 

Diantara bangunan-bangunan yang dibongkar itu, masih tersisa bak penangkaran tukik. Namun sejak sengketa lahan mencuat, bak itu tidak terurus. 

Ditambah lagi atap bak penangkaran sempat diterbangkan angin ribut beberapa bulan lalu. Sejak saat itu, bak tidak tersentuh perbaikan.

Terakhir tukik menetas di bak tersebut pada awal Agustus lalu. Sejak saat itu, bak penangkaran tidak lagi digunakan untuk menetaskan telur.

Baca Juga: Monyet Bikin Geger Pasar Seririt, Pedagang Akhirnya Lapor Damkar

Adapun lahan itu diklaim oleh I Gusti Bagus Jayawangsa Kepakisan, yang beralamat di Kelurahan Paket Agung. Ia mengklaim memiliki hak lahan seluas 14 are di areal tersebut.

Menurutnya lahan itu sejak dulu merupakan lahan pribadi yang dibuktikan lewat pipil tahun 1928. Belakangan pipil itu dikonversi menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Sebelum menguasai lahan tersebut, ia masih harus menjalani proses hukum pembagian aset pada tahun 2014.

“Kurang lebih tahun 2018 itu mulai ada bangunan. Dari dulu tanah ini memang tanah pribadi,” ujarnya.

Jayawangsa mengatakan, pihaknya sudah menempuh proses yang sangat panjang sebelum melakukan pembongkaran.

Jayawangsa menyebut sudah melakukan pendekatan dengan para pemilik warung sejak 2023 lalu. Karena tak mencapai titik temu, proses hukum pun berjalan di Polres Buleleng.

Belakangan warga yang menempati warung-warung tersebut akhirnya bersedia menyerahkan bangunan itu secara sukarela.

“Kami sudah berikan waktu sampai tanggal 25 Juli. Sudah kami tempel surat peringatan. Tapi masih perlu waktu untuk pindah,” ujarnya.

Pihaknya kembali melakukan negosiasi. Akhirnya pembongkaran baru terealisasi pada Jumat pagi.

Hanya saja, tidak semua warung bisa dibongkar. Sejumlah warung yang terletak di sisi timur waktu masih memerlukan waktu.

Setelah pembongkaran tersebut, ia mengaku belum memiliki rencana untuk penataan lahan. Sejauh ini rencana yang ia miliki hanya sebatas memasang batas tanah.

“Paling hanya mempertegas batas saja. Tapi akses kami buka. Karena dulu kan masyarakat bebas main ke pantai di sini,” demikian Jayawangsa. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#tukik #sertifikat #bangunan #telur #penangkaran #alat berat #Pura Segara #bangunan liar #Hak Milik #Penimbangan #pantai penimbangan #tanah #nongkrong #warung #anak muda #Singaraja