Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Pemkab Buleleng Ambil Alih Lahan Eks Pengungsi Tim-Tim di Sumberklampok

Eka Prasetya • Selasa, 2 September 2025 | 12:10 WIB

 

KONFLIK AGRARIA: Peta lahan yang diperjuangkan oleh warga transmigran eks Timtim.
KONFLIK AGRARIA: Peta lahan yang diperjuangkan oleh warga transmigran eks Timtim.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Pemkab Buleleng akhirnya mengambil langkah tegas terkait polemik kepemilikan lahan eks pengungsi Timor Timur (Timtim) di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali.

Dalam Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang dipimpin Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra bersama Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Buleleng I Wayan Budayasa di Kantor Bupati, Senin (1/9), diputuskan bahwa dua bidang pekarangan masing-masing seluas 4 are kini resmi dikelola Pemkab.

Dua bidang lahan tersebut sebelumnya menyisakan persoalan karena diperebutkan desa adat maupun subak setempat. 

Sementara, nama penerima program reforma agraria yang tercatat dalam SK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) sudah meninggal dunia dan tidak memiliki ahli waris. 

Kondisi inilah yang membuat status kepemilikan lahan menjadi tidak jelas dan berpotensi menimbulkan konflik baru.

Bupati Sutjidra menegaskan, keputusan pengambilalihan ini diambil untuk menjaga stabilitas dan mencegah gesekan antar warga. 

“Kalau dibiarkan berlarut-larut bisa memicu persoalan baru. Karena itu diputuskan lahan itu diambil alih Pemkab agar ada kepastian statusnya sekaligus kondusif,” tegasnya.

Sutjidra mengatakan, lahan tersebut tetap bisa dimohonkan kembali oleh masyarakat apabila di kemudian hari sudah ada kesepakatan bersama. 

Dengan begitu, pengelolaan lahan tetap berpihak kepada masyarakat, namun dalam koridor hukum yang jelas.

Selain dua bidang lahan eks Tim-Tim, Sidang GTRA juga membahas lima bidang tanah lainnya yang masuk kategori fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos/fasum). 

Misalnya, tanah milik SDN 1 Sumberklampok kini diputuskan menjadi aset Pemkab Buleleng dan dicatat dalam daftar aset Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora).

Adapun lahan lain berupa jalan desa, jalan kabupaten, hingga jalan nasional, akan disesuaikan dengan kewenangan masing-masing instansi pemerintah. 

“Persoalan ini memang harus diputuskan lewat sidang GTRA agar administrasi jelas dan tercatat sebagai aset resmi,” kata Sutjidra.

Keputusan yang dihasilkan dalam sidang ini diharapkan menjadi solusi permanen sehingga tidak lagi memunculkan polemik di lapangan. 

Sidang GTRA turut dihadiri Sekda Buleleng Gede Suyasa, Kadis Perkimta Ni Nyoman Surattini, jajaran OPD Pemkab, serta perwakilan desa. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#Timtim #bali #timor timur #GTRA #pemkab buleleng #pertanahan #reforma agraria #pekarangan #subak #pengungsi #Desa adat #lahan #ahli waris #buleleng