Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

GPIB PNIEL Singaraja Segera Ditetapkan Jadi Cagar Budaya

Eka Prasetya • Selasa, 2 September 2025 | 12:30 WIB
CAGAR BUDAYA: Kondisi di GPIB PNIEL Singaraja.
CAGAR BUDAYA: Kondisi di GPIB PNIEL Singaraja.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Setelah melalui proses panjang, Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat (GPIB) PNIEL Singaraja akhirnya selangkah lagi resmi menjadi cagar budaya. 

Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi Bali telah menyetujui rekomendasi penetapan tingkat kabupaten yang nantinya akan disahkan lewat Surat Keputusan (SK) Bupati Buleleng.

Keputusan itu diambil dalam rapat TACB di Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, Rabu (27/8/2025) lalu. 

Rapat dipimpin Kepala Bidang Cagar Budaya dan Permuseuman Disbud Bali Ayu Putu Lilik Handayani bersama Koordinator TACB I Made Kusumajaya dan tim anggota.

Proses pengusulan GPIB PNIEL menjadi cagar budaya sudah berlangsung sejak 2022. Kala itu, Dinas Kebudayaan Buleleng mengajukan tiga objek, yakni GPIB PNIEL, Pura Sari Abangan Desa Bungkulan, dan Museum Lontar Gedong Kirtya. 

Namun karena syarat data belum lengkap, usulan dilakukan bertahap. Khusus GPIB PNIEL, kembali diajukan awal 2025 ini.

Kepala Dinas Kebudayaan Buleleng I Nyoman Wisandika, mengatakan pihaknya masih menunggu rekomendasi tertulis sebagai dasar penyusunan SK Bupati. 

“Kemarin baru lisan saat rapat, kami tunggu yang tertulis untuk diproses lebih lanjut di Bagian Hukum Setda Buleleng. Mudah-mudahan cepat rampung,” ujarnya.

Wisandika menjelaskan, syarat penetapan cagar budaya tidak hanya usia bangunan minimal 50 tahun. Namun juga harus dilengkapi dokumen pendukung, mulai dari gambar arsitektur hingga catatan sejarah. Pencarian data itulah yang memakan waktu panjang. 

“Kami harus menemukan ahli waris atau pihak yang paham sejarah objek. Kadang dokumen aslinya sudah sulit ditemukan meski bangunan masih ada. Dokumen ini penting untuk meyakinkan tim ahli,” tambahnya.

Ia menegaskan, Disbud Buleleng akan terus mengajukan objek-objek lain agar warisan leluhur dan bangunan bersejarah tetap lestari. 

Penetapan cagar budaya juga memberi perlindungan hukum, sehingga bangunan tidak bisa digusur sembarangan bila ada proyek pembangunan.

GPIB PNIEL Singaraja sendiri menjadi salah satu gereja Protestan tertua di Bali. Berlokasi di Jalan Ngurah Rai Singaraja, rumah ibadah ini dibangun tahun 1938 pada masa kolonial Belanda dengan arsitektur kolonial bergaya gotik.

Awalnya bernama Nederland Hervormde Kerk (Gereja Reformasi Belanda), keberadaan PNIEL erat kaitannya dengan Singaraja yang kala itu berstatus ibu kota Soenda Ketjil (mewilayahi Bali dan Lombok). 

Gereja ini dulunya hanya diperuntukkan bagi warga Belanda, baik pejabat kolonial maupun pelancong.

Bangunan asli gereja hanya berukuran 7 x 12 meter. Perluasan dilakukan pada 20 September 1955 dan pemugaran besar pada 10 November 1982, namun ciri khas kolonial tetap dipertahankan hingga kini. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
#bali #rekomendasi #Protestan #tim ahli #cagar budaya #GPIB #bupati #dinas kebudayaan #buleleng #gereja #Singaraja