Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Beh! Direksi Perumda Pasar Buleleng Tidak Harmonis. Bupati Janji Turunkan Tim Investigasi

Eka Prasetya • Senin, 29 September 2025 | 22:56 WIB

 

Suasana di Sekretariat Perumda Pasar Argha Nayottama Buleleng.
Suasana di Sekretariat Perumda Pasar Argha Nayottama Buleleng.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Kondisi internal di salah satu Perusahaan Umum Daerah (Perumda) di Buleleng, mulai gonjang-ganjing.

Jajaran direksi di Perumda Pasar Argha Nayottama Buleleng disebut tidak harmonis. Alhasil roda perusahaan tidak berjalan optimal.

Selain itu ada sejumlah penyalahgunaan wewenang di internal perusahaan yang menyebabkan para karyawan resah.

Indikasi soal pergolakan kondisi internal perusahaan itu terungkap lewat sepucuk surat kaleng yang beredar di kalangan wartawan.

Surat itu terdiri dari tiga lembar pengaduan serta enam lembar bukti pendukung lainnya.

Adapun surat tersebut ditujukan kepada Bupati Buleleng selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), Wakil Bupati Buleleng, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kepala Inspektorat Buleleng, serta Kejaksaan Negeri Buleleng.

Baca Juga: Jadi Perbincangan Usai Perang Komentar dengan Aan Nugros, Bima Nata Punya Kekayaan Hingga Rp 8 Miliar

Surat yang mengatasnamakan pegawai Perumda Pasar itu menyebut bahwa jajaran direksi Perumda Pasar telah melakukan pelanggaran dan penyimpangan dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Dampaknya para pegawai kini merasa was-was dalam bekerja. Karena penilaian kinerja yang dilakukan oleh Direksi, khususnya Direktur Utama dan Direktur Operasional, hanya berdasarkan suka dan tidak suka.

“Bahkan Dirop terutama selalu melaksanakan kewenangannya yang terkesan arogan dan selalu menyatakan di hadapan kami bahwa dia adalah penguasa yang bisa membuat hitam putih Perumda Pasar,” demikian isi surat tersebut.

Surat itu juga mengungkap ada ketidakharmonisan di kalangan direksi. Yang mana Direktur Keuangan dimusuhi oleh Dirut dan Dirops.

“Dalam hal ini Dirop selalu ingin mendominasi manajemen dengan arogansinya. Dan mereka berdua selalu mempersoalkan pengangkatan Dirkeu yang menurut mereka adalah cacat administrasi. Bahkan sampai melapor ke Komisi III DPRD Buleleng,” tulis surat itu lagi.

Dalam surat juga terungkap bahwa ada pegawai yang tidak mendapatkan tali kasih saat mengundurkan diri. Padahal peraturan perusahaan mengatur soal pemberian tali kasih tersebut.

Hal lainnya lagi, Dirops disebut selalu menekan kepala unit pasar. Konon mereka diminta bersumpah agar selalu tunduk terhadap perintah Dirops dan diminta mengabaikan perintah direksi lain.

“Bila hal tersebut tidak diikuti, maka mereka dicap pengkhianat,” katanya.

Surat juga mengungkap bahwa ada pemindahan dana sebanyak Rp 500 juta yang notabene uang perusahaan kepada salah satu BPR di Kabupaten Badung. Sebelumnya uang tersebut tersimpan di BPD Bali. 

Konon para pegawai dan pedagang diarahkan untuk mencari kredit ke BPR tersebut. Dengan harapan untuk mendapatkan fee. Konon fee tersebut tidak masuk sebagai pendapatan perusahaan, melainkan masuk ke rekening pribadi.

“Pegawai yang ingin mencari kredit di BPD selalu dipersulit. Yang bersangkutan akan dijadikan target mutasi dan diberhentikan. Hal ini terjadi pada teman kami yang akhirnya diberhentikan, dimana teman kami dicari-cari kesalahannya untuk dijadikan dasar pemberhentian,” tulisnya lagi.

Masih banyak lagi laporan lain yang disampaikan. Mulai dari penyimpangan dana operasional hingga pengangkatan pegawai baru yang sarat kepentingan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra pun angkat bicara. Ia mengaku belum melihat langsung surat kaleng yang dimaksud.

“Kalau surat kaleng yang itu, jujur saya belum menerima dan belum membaca,” kata Sutjidra.

Menurutnya pemerintah sebenarnya sudah pernah memberikan teguran tertulis kepada Direksi Perumda Pasar Buleleng karena masalah kinerja.

“Teguran ini setelah ada temuan dari Dewan Pengawas. Itu sudah pernah dilakukan,” ujarnya.

Menyusul munculnya surat kaleng tersebut, Sutjidra mengaku akan mencari tahu kebenaran isi surat tersebut.

Ia akan menerjunkan tim untuk melakukan investigasi secara internal. Proses investigasi akan melibatkan Dewan Pengawas dan Inspektorat.

“Nanti pasti kami panggil direksi. Prinsipnya, kalau ada yang meresahkan dan membahayakan perusahaan, kami sebagai KPM pasti akan mengambil tindakan,” tegas Sutjidra. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#pelanggaran #perumda #Perumda Pasar #wartawan #inspektorat #perusahaan #Internal #surat kaleng #penyimpangan #kejaksaan #modal #buleleng #direksi