SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi memimpin Apel Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan terhadap dua orang personelnya.
Apel pemecatan itu berlangsung pada Jumat (3/10/2025) di Lapangan Apel Polres Buleleng.
Adapun kedua personel Polres Buleleng itu diketahui berinisial Made K dan Gede S. Keduanya diketahui sempat menyandang pangkat Aipda.
Keduanya tidak hadir dalam apel tersebut. Sehingga pemecatan dilakukan dengan cara mencoret foto yang bersangkutan dengan tanda silang.
Widwan Sutadi menyatakan kedua personel itu mendapat sanksi pemecatan berdasarkan surat Kapolda Bali tertanggal 18 September 2025.
Menurutnya, pemecatan tersebut bukan keputusan singkat. Melainkan telah melalui proses yang objektif dan transparan.
Baca Juga: Amor ing Acintya. Pelajar Usia 15 Tahun Tewas Usai Terlibat Kecelakaan di Pancasari Buleleng
Kedua anggota tersebut terbukti melakukan pelanggaran berulang. Made K terjerat kasus narkoba, sementara Gede S tersandung desersi karena tidak masuk dinas tanpa keterangan.
“Keputusan ini diambil demi tegaknya aturan dan kehormatan organisasi. Loyalitas, disiplin, dan etika adalah pondasi utama dalam pengabdian. Ketika itu dilanggar, institusi tidak punya pilihan lain,” tegasnya.
Ia berharap pemecatan tersebut menjadi pengingat bagi seluruh personel Polres Buleleng untuk tetap tegak lurus sesuai aturan.
“Belajarlah dari peristiwa ini. Jadikan sebagai pelajaran bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi. Polri tidak akan menoleransi pelanggaran berat yang mencoreng nama baik institusi dan mengkhianati amanah rakyat,” tandasnya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya