SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Duta Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Palemahan Kedas (PSBS PADAS), Ny. Putri Suastini Koster, menegaskan pentingnya langkah tegas terhadap oknum yang masih membuang sampah sembarangan.
Menurutnya, penegakan hukum menjadi kunci untuk membangun kesadaran bersama masyarakat agar lebih disiplin dalam mengelola sampah.
Hal itu disampaikan wanita yang akrab disapa Bunda Putri itu, saat menghadiri Sosialisasi Percepatan Pelaksanaan Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Buleleng, Bali, Jumat (17/10/2025).
Adapun agenda sosialisasi itu berlangsung di dua lokasi berbeda. Masing-masing di Gedung Kerta Locita, Desa Banjar, Kecamatan Banjar, serta di Gedung Serba Guna Prewayah Sibakti, Desa Alasangker, Kecamatan Buleleng.
“Selain sulit terurai, plastik yang dibakar juga menimbulkan racun dioksin yang berbahaya bagi sistem pernapasan dan dapat merusak paru-paru. Mari mulai dari diri sendiri dengan mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan beralih ke tas kain,” tegasnya.
Ia menambahkan, penerapan aturan pengelolaan sampah harus diikuti dengan penegakan hukum yang konsisten.
Dengan begitu, budaya tertib membuang sampah bisa menjadi karakter masyarakat Bali.
Kesadaran memilah sampah sejak dari rumah tangga juga menjadi hal penting agar tidak semua sampah berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Baik itu di TPA Bengkala, maupun di TPA Regional Suwung yang kini semakin padat.
Upaya tersebut sejalan dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, yang menjadi pedoman bagi desa dan masyarakat dalam membangun pengelolaan sampah berbasis sumber.
Dalam kesempatan tersebut, Bunda Putri juga meminta para kepala desa membuat aturan lokal terkait pengelolaan sampah.
Termasuk mendorong warga agar memilah sampah organik dan anorganik sejak dari rumah.
“Sampah organik bisa dijadikan kompos, sementara sampah anorganik dikirim ke TPS3R untuk didaur ulang. Residu baru dibawa ke TPST untuk dihancurkan. Kuncinya, semua dimulai dari sumbernya,” ujarnya.
Ia juga menekankan, perarem desa adat bisa menjadi penguat dalam pelaksanaan kebijakan ini di tingkat masyarakat.
Sementara itu, Prof. Luh Kartini dari Tim Kerja Percepatan Pelaksanaan Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai mengingatkan bahaya pembakaran sampah, terutama yang mengandung campuran organik dan plastik.
Menurutnya, asap hasil pembakaran tersebut mengandung dioksin dan benzopirena yang dapat memicu gangguan kesehatan hingga kanker, bahkan dalam radius 5 kilometer.
“Pembakaran sampah yang mengandung klorin bisa menghasilkan lebih dari 70 jenis zat beracun. Karena itu, kebiasaan membakar sampah harus dihentikan demi kesehatan dan kelestarian lingkungan,” tegasnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Buleleng Ny. Wardani Sutjidra, Sekretaris I PKK Hermawati Supriatna, anggota DPRD Buleleng, Camat Buleleng, kader PKK, Manggala Pakis, serta masyarakat setempat.
Dalam kegiatan yang sama juga disosialisasikan Bhisama Pengelolaan Sampah Upakara, yang mengatur tata kelola sampah upakara dengan teknologi ramah lingkungan seperti biopori dan teba modern, berlandaskan filosofi Tri Hita Karana. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya