SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Aparatur pemerintahan di Desa Pemaron, Kabupaten Buleleng, Bali, memberikan penjelasan terkait dengan isu dugaan pungli yang sempat mencuat.
Aparat desa menyatakan tidak ada pungli di desa. Selama ini desa hanya menerapkan sumbangan yang sudah diatur dalam Peraturan Desa (Perdes).
Perbekel Pemaron, Putu Mertayasa mengungkapkan, pihaknya langsung melakukan penelusuran setelah munculnya isu pungli yang disampaikan warga saat tatap muka dengan Wakil Bupati Buleleng, Gede Supriatna, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, warga yang bersangkutan saat itu tidak mengurus perpindahan langsung di desa. Melainkan mengurus kepindahan dan KTP-nya secara mandiri melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
“Yang bersangkutan tidak membayar apa-apa. Jadi hanya sebatas informasi yang didengar saja,” kata Mertayasa di Kantor Kepala Desa Pemaron, Senin (20/10/2025).
Lebih lanjut Mertayasa mengatakan, Desa Pemaron memiliki Peraturan Desa (Perdes) Nomor 8 Tahun 2020 yang mengatur tentang sumber-sumber pendapatan asli Desa Pemaron.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pendatang baru yang berdomisili tetap di Desa Pemaron dikenakan sumbangan wajib dana pembangunan desa sebesar Rp 250 ribu.
Sementara warga yang membuat surat keterangan, hanya dikenakan sumbangan sukarela.
“Jadi warga pendatang baru yang berdomisili tetap di Pemaron, kena sumbangan wajib dana pembangunan. Istilahnya penanjung batu. Itu sudah diatur dalam perdes,” jelas Mertayasa.
Mertayasa juga menghimbau agar awak media melakukan konfirmasi kepada pihak desa untuk menghindari informasi yang simpang siur.
Sementara itu, Jihan, warga yang sempat menyampaikan indikasi pungli di hadapan Wabup Supriatna, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
“Itu miskomunikasi. Karena saya sendiri salah paham. Bahwa pindah KTP itu gratis. Tidak ada niatan menjatuhkan nama desa. Saya salah ucap,” ungkapnya.
Menindaklanjuti hal tersebut, Redaksi Radar Buleleng juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, atas isu dugaan pungutan liar yang berkembang di masyarakat Buleleng.
Klarifikasi ini sekaligus meluruskan isu dugaan pungutan liar yang sempat mencuat. Bahwa hal tersebut bukan pungli, melainkan sumbangan wajib dana pembangunan desa sebagaimana diatur dalam Perdes Pemaron Nomor 8 Tahun 2020. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya