SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Sudah lebih dari setahun sejak Spa Village Resort di Desa Tembok, Kabupaten Buleleng, Bali, memilih berhenti beroperasi.
Hotel berbintang di Kecamatan Tejakula itu mendadak tutup. Selain itu para investor yang berasal dari Malaysia, memilih kabur ke negaranya.
Kini hampir setahun berlalu, nasib puluhan eks karyawan masih menggantung. Pemerintah pun tak berdaya melakukan upaya hukum terhadap investor yang menelantarkan puluhan warga asli Bali itu.
Perbekel Desa Tembok, Dewa Ketut Wily Asmawan mengatakan, sebagian besar pekerja di Hotel Spa Village Resort merupakan warga di desanya.
Sudah hampir setahun para pekerja berupaya mendapat kepastian hukum terkait nasib mereka. Sebab hingga kini tidak ada penjelasan bahwa hotel tutup permanen atau PHK kepada para pekerja.
Karyawan pun sudah menempuh berbagai upaya. Mulai mediasi di tingkat kabupaten hingga tingkat provinsi.
Pemerintah pun sudah berkali-kali melayangkan panggilan kepada investor. Namun investor tetap mangkir.
Terbaru, serikat pekerja sudah melayangkan somasi melalui kuasa hukum. Para pekerja juga berupaya berjuang melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Denpasar.
Sayangnya, hingga kini manajemen yang bertanggung jawab tidak pernah memberikan respons atas somasi yang dilayangkan.
“Sudah setahun belum ada kepastian. Hak-hak pekerja termasuk BPJS pun belum terpenuhi. Kami di desa tetap berkomitmen mengawal advokasi ini bersama serikat pekerja,” tegas Wily.
Menurut Wily dari 60 orang karyawan di hotel, sebanyak delapan orang masih menganggur hingga sekarang.
Faktor usia di atas 45 tahun membuat mereka sulit diterima kembali di sektor pariwisata.
“Sebagian memilih kembali bertani, berkebun, atau beternak babi,” jelasnya.
Upaya penyelesaian melalui penyitaan aset juga sudah ditempuh. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singaraja menyita sejumlah aset berupa Hak Guna Bangunan (HGB), perlengkapan hotel, hingga enam unit mobil.
Aset tersebut dilelang dan hasilnya digunakan untuk membayar kewajiban pajak negara, termasuk tunggakan PPN dan PPh senilai Rp 16 miliar.
Sayangnya, kewajiban lain belum tersentuh. Pesangon karyawan sebesar Rp 1,4 miliar dan tunggakan pembayaran ke supplier Rp 1,5 miliar masih menumpuk.
“Langkah hukum tetap ditempuh. Ada advokat yang siap membantu serikat pekerja menggugat ke PHI Denpasar. Kami berharap hak-hak karyawan yang tersisa bisa terpenuhi,” tegas Wily
Asal tahu saja, Hotel Spa Village Resort di Desa Tembok mendadak tutup pada 1 Oktober lalu.
Hotel bintang empat di Kecamatan Tejakula itu tiba-tiba menghentikan seluruh operasionalnya.
Tadinya hotel masih beroperasi seperti biasa pada Minggu (29/9/2024). Namun pada Senin (30/9/2024), tamu yang menginap dipindahkan ke hotel lain. Kemudian pada Senin (1/10/2024) seluruh aktivitas dihentikan.
Muncul isu bahwa direksi hotel melakukan manipulasi harga kamar. Harga kamar yang dijual pada aplikasi, berbeda dengan harga yang dicatat dalam pembukuan.
Hal itu berdampak pada temuan pajak. Pihak manajemen diduga mengemplang pajak senilai Rp 10 miliar sejak tahun 2018 lalu.
Setelah hotel tutup pada 1 Oktober 2024, direksi hotel mendadak menghilang. Konon pihak direksi berada di Malaysia. Mereka memutus kontak dengan para pekerja dan manajemen.
Belakangan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama melakukan penyitaan aset hotel tersebut. Gara-gara direksi tidak menyelesaikan kewajiban pajak mereka. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya