SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Personel Polres Buleleng mengamankan dua orang yang berbuat onar di perbatasan antara Desa Sidetapa dengan Desa Tampekan Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Bali, pada Minggu (26/10/2025) malam.
Salah seorang diantaranya merupakan mantan anggota Polri yang sebelumnya dipecat karena kasus narkotika.
Keributan itu terjadi sekitar pukul 23.30 WITA, ketika keduanya—masing-masing Made K, 45, dan Gusti S.U, 49, warga Desa Pengelatan—berusaha melintasi wilayah Desa Sidetapa menggunakan sepeda motor Honda Supra.
Namun mereka dihentikan oleh aparat desa setempat karena melewati batas jam malam yang diberlakukan di desa adat tersebut.
Situasi sempat memanas. Keduanya terlibat adu mulut dengan aparat desa dan warga yang berjaga.
Dalam video amatir yang beredar, Made K bahkan mengaku sebagai anggota aktif Polri yang bertugas di Satuan Samapta Polres Buleleng.
Padahal Made K telah dipecat dari dinas Polri sejak dua bulan lalu karena kasus narkoba.
“Dua orang yang diamankan itu adalah Made K, eks anggota Polres Buleleng yang sudah di-PTDH karena kasus narkotika, dan seorang rekannya, Gusti S.U. Jadi tidak ada anggota aktif Polri yang terlibat,” tegas Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz, Rabu (29/10/2025).
Menurut Iptu Yohana, anggota kepolisian yang berada langsung mengamankan kedua pelaku agar tidak terjadi keributan lebih luas.
Setelah dibawa ke Polsek Banjar, keduanya langsung menjalani pemeriksaan dan tes urine.
Hasilnya, mereka berdua ternyata positif mengonsumsi narkoba. Dari situ, polisi menduga keduanya berada dalam pengaruh obat terlarang (sakau) saat kejadian.
“Kami lakukan penggeledahan badan, pemeriksaan lanjutan, dan koordinasi dengan aparat Desa Sidetapa. Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif narkotika, sehingga kami langsung berkoordinasi dengan BNNK Buleleng untuk proses rehabilitasi,” ujar Iptu Yohana. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya