Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Jadi Korban Rudapaksa, Wanita Disabilitas di Buleleng Melahirkan Bayi Laki-laki. Pemerintah Pastikan Perlindungan Ibu dan Bayi

Francelino Junior • Senin, 10 November 2025 | 15:31 WIB

 

GALI INFORMASI: Tim dari Satuan Reskrim Polres Buleleng menggali informasi dari perempuan disabilitas di Buleleng yang menjadi korban rudapaksa.
GALI INFORMASI: Tim dari Satuan Reskrim Polres Buleleng menggali informasi dari perempuan disabilitas di Buleleng yang menjadi korban rudapaksa.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Kasus rudapaksa terhadap KAA, 33, perempuan disabilitas tuna rungu wicara asal Kecamatan Buleleng, Bali, kini memasuki babak baru. 

Setelah melalui masa kehamilan akibat perbuatan bejat seorang kakek, ia akhirnya melahirkan bayi laki-laki dalam kondisi sehat di RSUD Buleleng pada Rabu (5/11/2025) dini hari.

Dinas Sosial (Dinsos) Buleleng memastikan pendampingan penuh bagi ibu dan bayi tersebut. 

Langkah tersebut dilakukan mengingat proses hukum terhadap pelaku masih berjalan dan kondisi korban memerlukan perhatian khusus.

Kepala Dinsos Buleleng, I Putu Kariaman Putra menjelaskan, KAA melahirkan bayi seberat 2,7 kilogram dalam kondisi sehat. Setelah menjalani perawatan intensif, korban diperbolehkan pulang pada Jumat (7/11/2025).

“Yang bersangkutan kami titipkan kembali di rumah aman, karena kasus hukumnya masih diproses di Polres Buleleng. Selain itu, kondisi rumah korban juga tidak layak huni,” ujar Kariaman, Minggu (9/11/2025).

Ia menambahkan, penempatan kembali KAA dan bayinya di rumah aman dilakukan untuk menjamin keamanan, kesehatan, serta pendampingan sosial yang berkelanjutan. 

Sejak usia kandungan tujuh bulan, korban sudah berada di bawah pengawasan Dinsos dan Pendamping Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI.

Usai melahirkan, Dinsos Buleleng juga menggelar musyawarah bersama keluarga korban. Pertemuan tersebut membahas masa depan serta pengasuhan bayi agar hak-hak anak dan ibu tetap terlindungi.

Hasil musyawarah menetapkan bahwa bayi laki-laki tersebut akan diasuh oleh keluarga pihak ayah biologis, yang telah menyatakan kesediaan untuk mengakui dan bertanggung jawab atas anak itu.

“Kami sudah koordinasikan agar keluarga pihak laki-laki ikut berperan dalam pengasuhan anak di rumah aman,” tambah Kariaman.

Sementara KAA akan terus mendapatkan perlindungan dan pendampingan psikologis hingga kondisinya benar-benar pulih.

Diketahui, kasus tersebut terungkap pada September 2025. Dinsos bersama Polres Buleleng bergerak cepat menindaklanjuti laporan dan melakukan pemeriksaan. 

Hasil penyelidikan mengungkap pelaku berinisial IMS, 75, seorang kakek yang tinggal di wilayah yang sama dengan korban. 

Ia dilaporkan telah melakukan rudapaksa korban sebanyak empat kali hingga mengakibatkan kehamilan tujuh bulan. Pelaku ditangkap dan ditahan sejak Jumat (3/10/2025). (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #bayi laki-laki #tuna rungu #kehamilan #kesehatan #kakek #disabilitas #dinsos #bayi #rehabilitasi #Polres Buleleng #Rudapaksa #buleleng #musyawarah