Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Sopir Minibus Maut Ditetapkan Jadi Tersangka

Francelino Junior • Selasa, 25 November 2025 | 05:32 WIB

ADA TERSANGKA: Kasat Lantas Polres Buleleng, AKP Bachtiar Arifin.
ADA TERSANGKA: Kasat Lantas Polres Buleleng, AKP Bachtiar Arifin.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Polisi resmi menetapkan Arif Al Akbar, 39, sopir minibus yang terlibat kecelakaan lalu lintas (laka lantas), yang menyebabkan lima orang wisatawan asal Tiongkok di Jalan Raya Singaraja-Denpasar KM 7,7 wilayah Desa Padangbulia, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng sebagai tersangka. 

Status tersebut dipakainya, berdasarkan bukti-bukti permulaan yang cukup dan juga hasil olah TKP tentunya.

Sebab pasca laka lantas maut itu, hingga memeriksa sejumlah saksi, rekaman CCTV beberapa titik di Jalan Raya Denpasar-Singaraja. 

Bahkan untuk memastikan gambaran kecelakaan, Sub Direktorat Pembinaan Hukum Direktorat Lalu Lintas (Subdit Gakkum Ditlantas) Polda Bali turun langsung.

Mereka melakukan olah TKP ulang menggunakan teknologi Traffic Accident Analysis (TAA).

”Sopir minibus sudah kami tetapkan menjadi tersangka per Selasa (18/11), ditahan di Rutan Polres Buleleng. Kesimpulan awal, laka lantas terjadi karena kelalaian pengemudi,” ujar Kasat Lantas Polres Buleleng, AKP Bachtiar Arifin kepada RadarBuleleng.id pada Senin (24/11),

Dilanjutkannya, polisi hingga saat ini masih melengkapi keterangan saksi dan saksi ahli. Salah satunya dari Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM).

Ini dilakukan untuk menguatkan keterangan mengenai dugaan-dugaan, yang menjadi penyebab laka lantas.

AKP Bachtiar menyebutkan, kalau korban WNA yang meninggal sudah dibawa ke RS Bali Mandara.

Rencananya, dua korban akan dikremasi sedangkan tiga lainnya dipulangkan ke Tiongkok. Dokumen administrasinya masih diurus, terkait pemulangan jenazahnya.

”Tersangka dijerat dengan Pasal 310 Ayat (1), (2), dan (4) dan atau Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” tandas Kasat Lantas Polres Buleleng itu. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#berita buleleng #laka lantas #padangbulia #tiongkok #Sat Lantas #Buleleleng #maut #Polres Buleleng #sukasada #travel #sopir #tersangka #china #wna #jalan raya singaraja-denpasar