Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

34 Karya Intelektual di Buleleng Dapat HKI

Francelino Junior • Selasa, 25 November 2025 | 14:10 WIB
PENYERAHAN: Penyerahan sertifikat HKI kepada salah satu pemilik karya intelektual di Kabupaten Buleleng.
PENYERAHAN: Penyerahan sertifikat HKI kepada salah satu pemilik karya intelektual di Kabupaten Buleleng.
 
SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Sebanyak 34 sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) kepada masyarakat/pelaku usaha Buleleng pemilik karya intelektual di Rumah Jabatan Bupati Buleleng pada Senin (24/11).
 
Kegiatan ini menjadi momentum penghargaan terhadap para kreator lokal. 
 
HKI adalah hak hukum yang diberikan kepada seseorang atau badan atas karya olah pikirnya seperti karya seni, sastra, ilmu pengetahuan dan teknologi serta desain industri.
 
Dengan ini, pemilik karya intelektual memberikan hak eksklusif untuk menikmati manfaat ekonomi dari hasil karya tersebut. Sekaligus melindunginya dari penggunaan tanpa izin. 
 
Sejak 2022 Pemerintah Kabupaten Buleleng telah memfasilitasi masyarakat mendapatkan HKI, hingga 75 sertifikat di 2025.
 
Mulai dari karya seni, sastra, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta desain industri asli Buleleng. 
 
”Kabupaten Buleleng memiliki banyak sekali potensi karya-karya yang baik untuk didaftarkan mendapatkan HKI. Mulai dari seni tari, berbagai tradisi, budaya, dan lainnya. Masih banyak yang harus disertifikatkan, agar tidak diakui oleh orang lain,” ujar Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra. 
 
Baca Juga: Sopir Minibus Maut Ditetapkan Jadi Tersangka
 
Adanya sertifikat HKI tidak hanya menjadi momentum penghargaan terhadap para kreator lokal.
 
Tetapi juga memberikan sorotan khusus pada karya para penyandang disabilitas, yang dinilai memiliki potensi besar serta layak mendapatkan ruang, dukungan, dan perlindungan hukum atas karya mereka.
 
Bupati Sutjidra menegaskan bahwa kelompok disabilitas, harus mendapat perhatian setara serta kesempatan untuk terus berkarya.
 
Tentu pemerintah berkomitmen membuka ruang lebih luas bagi komunitas disabilitas, terutama yang memiliki kekhasan budaya.
 
”Ada beberapa komunitas disabilitas yang akan kami angkat, seperti di daerah Desa Bengkala yaitu Janger Kolok. Akan ada kerja sama juga dengan beberapa universitas untuk menggali, apa sebenarnya yang ada di Bengkala, sehingga orang-orang mengetahui ciri khasnya,” tambahnya. 
 
Melalui pensertifikatan ini, diharapkan semakin banyak karya kreatif yang memperoleh pengakuan formal.
 
Sehingga dapat mendorong kesejahteraan, kemandirian ekonomi, serta pelestarian kekayaan budaya lokal.
 
Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali juga menegaskan kehadiran mereka juga untuk memberikan perlindungan hukum, terhadap kreativitas penyandang disabilitas.
 
”Kami hadir di tengah-tengah para kreator disabilitas untuk mendapatkan perlindungan kekayaan intelektualnya,” kata Kepala Kanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah.
 
Diketahui saat ini Pemkab Buleleng sedang mengupayakan Kopi Lemukih, Gula Pedawa, juga Gula Aren Silangjana untuk mendapatkan HKI.
 
Sehingga kreativitas, inovasi, dan kekayaan seni budaya Buleleng bisa semakin terlindungi. (*)
 
 
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya
#I Nyoman Sutjidra #berita buleleng #hki #pemkab buleleng #Kanwil Kemenkum Bali #buleleng #haki