SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng kembali memusnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap, Selasa (25/11/2025) pukul 14.00 WITA.
Sebanyak 300 gram lebih barang bukti, mayoritas narkotika, dimusnahkan dalam agenda pemusnahan ketiga sekaligus terakhir sepanjang 2025.
Pemusnahan dilaksanakan mengacu pada Pedoman Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara, serta berdasarkan putusan pengadilan.
Total ada 52 perkara yang sudah inkrah sejak September hingga November 2025. Sebanyak 40 kasus diantaranya kasus narkotika, sisanya pencurian, perlindungan anak, perjudian, hingga migas.
“Total barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan sebanyak 307,11 gram ditambah residu narkotika sebanyak 1,69 gram,” ujar Pengelola Barang Bukti (PAPBB) Kejari Buleleng, Benny Kurniawan.
Sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dicampur air dan sabun lalu diblender hingga tidak dapat digunakan.
Barang bukti lain seperti ponsel, pakaian, senjata tajam, tas pinggang hingga airsoft gun juga turut dimusnahkan.
Benny menyebut, perkara narkotika masih mendominasi sepanjang tahun ini.
“Dari awal tahun sampai November ini, memang didominasi perkara narkotika. Total keseluruhan perkara tahun ini sekitar 166 perkara,” ungkapnya.
Meski jumlah perkara berfluktuasi setiap bulan, kasus narkotika disebut terus berulang dan menjadi ancaman serius di Bali Utara.
Kejari Buleleng menegaskan komitmennya untuk memperketat penegakan hukum dan memberantas peredaran narkotika. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya