Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Buleleng Resmi Terima Sertifikat Hak Pakai dari Menteri ATR, Komitmen Jaga Lahan Pertanian

Eka Prasetya • Kamis, 27 November 2025 | 16:23 WIB

 

TERIMA SERTIFIKAT: Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra (kanan) menerima sertifikat dari Menteri ATR, Nusron Wahid (kiri).
TERIMA SERTIFIKAT: Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra (kanan) menerima sertifikat dari Menteri ATR, Nusron Wahid (kiri).

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Pemkab Buleleng menerima sertifikat hak pakai (SHP) atas bidang tanah di Desa Tinggarsari, Kecamatan Busungbiu. 

Penyerahan sertifikat dilakukan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam Rapat Koordinasi Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang digelar di Kantor Gubernur Bali, Rabu (26/11/2025).

Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra menyebut penyerahan sertifikat ini menjadi bagian penting dalam program reforma agraria, sekaligus langkah memperkuat pengelolaan lahan untuk kepentingan masyarakat daerah. 

Dengan adanya kepastian status hukum tanah tersebut, Pemkab Buleleng memiliki ruang lebih kuat untuk mengatur pemanfaatannya, terutama dalam menghadapi persoalan alih fungsi lahan yang semakin masif.

“Ini menjadi komitmen kami untuk memastikan tata kelola lahan berjalan sesuai kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan daerah,” ujar Sutjidra.

Bupati Sutjidra menegaskan Buleleng akan lebih ketat dalam mengawasi alih fungsi lahan. 

Pemerintah daerah mengklaim sudah menjalankan sejumlah strategi, termasuk memberikan insentif kepada wajib pajak yang mempertahankan lahan produktif. 

Ia juga membuka peluang pencetakan sawah baru sebagai kompensasi jika alih fungsi tak dapat dihindari.

“Alih fungsi lahan akan kita batasi, terutama untuk LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan). Kalau perlu akan ada pencetakan sawah baru agar keseimbangan lahan pangan tetap terjaga,” tambahnya.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menekankan reforma agraria bukan sekadar pembagian sertifikat tanah, tetapi instrumen pengentasan kemiskinan. Karena itu, penetapan penerimanya harus tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata.

Asal tahu saja, SHP yang diberikan oleh Menteri ATR merupakan lahan yang selama ini dimanfaatkan sebagai ruas jalan kabupaten di Desa Tinggarsari. Tanah tersebut memiliki luas 34,5 are.

Adapun lahan tersebut merupakan salah satu bagian dari pensertifikatan lahan yang dilakukan oleh Pemkab Buleleng.

Pada tahun ini Pemkab Buleleng mengusulkan pensertifikatan 113 bidang tanah kepada Kantor Pertanahan Buleleng. Seluruhnya telah mendapatkan sertifikat dengan status hak pakai. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#busungbiu #sertifikat #Sertifikat Hak Pakai #SHP #bupati buleleng #menteri #LP2B #pemkab buleleng #agraria #reforma agraria #pangan #pertanian #Nyoman Sutjidra #Tinggarsari #sertifikat tanah