SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) Kabupaten Buleleng meningkatkan pemantauan terhadap aktivitas aliran kepercayaan di Bali Utara.
Pengawasan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi untuk mencegah munculnya ajaran yang berpotensi menimbulkan keresahan atau mengganggu stabilitas sosial.
Regulasi terkait aliran kepercayaan semakin jelas setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 yang mempertegas hak para penghayat dalam administrasi kependudukan.
Meski negara menjamin kebebasan berkeyakinan, tim PAKEM memiliki fungsi memastikan praktik kepercayaan tetap berjalan sesuai aturan dan tidak mengancam ketertiban umum.
Adapun tim PAKEM Buleleng terdiri dari unsur Kejaksaan Negeri, Polres Buleleng, Kodim 1609/Buleleng, serta organisasi-organisasi keagamaan setempat.
Baca Juga: Optimalkan Layanan Bedah, RSUD Buleleng Siapkan Enam Ruang Operasi Baru Tahun Depan
Mereka bertugas mengawasi perkembangan aliran kepercayaan agar tidak melanggar hak warga lain maupun memicu konflik sosial.
“Tugas dan fungsi pokok kami adalah melakukan pengawasan sebagai langkah antisipasi agar hal-hal yang tidak diinginkan tidak berkembang,” kata Kasi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa, Kamis (4/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan berdasarkan landasan hukum yang jelas, termasuk indikator ajaran yang perlu dipantau, serta prosedur penanganan laporan hingga tingkat desa adat.
Organisasi penghayat kepercayaan yang ingin terdaftar resmi juga diwajibkan memenuhi persyaratan administrasi tertentu.
Tim PAKEM menilai pemantauan ini penting untuk menjaga suasana kondusif di tengah masyarakat, sekaligus mencegah potensi penyimpangan yang dapat memengaruhi keyakinan publik.
Karena itu, tim mendorong desa adat dan kelompok keagamaan aktif melapor jika menemukan praktik yang dianggap menyimpang atau menimbulkan keresahan.
“Kami berharap seluruh elemen masyarakat semakin memahami peran tim PAKEM dan ikut menjaga stabilitas serta kerukunan di Buleleng. Tujuan kami bukan membatasi kebebasan beragama atau berkepercayaan,” tandasnya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya